Jabatan Kepala Desa Aik Mual akan berakhir pada Desember 2018 mendatang. Demikian pula dengan jabatan Kades Pengembur, namun sejauh ini Asrorul Hadi mengakui banyak kepala desa yang menjadi kades namun tidak berani terang terangan. "Kalau saya gentelmen, Undang Undang sudah memerintahkan maka kita harus patuh" jelas Sekretaris DPC Demokrat Lombok Tengah itu.
Kepada kepala desa yang menjadi pengurus, dirinya menghimbau agar mau mengundurkan diri jika tidak dikatakan melanggar aturan. "Mundur saja, sudah jelas di undang undang mengatakan kepala desa tak boleh menjadi pengurus Parpol, tunggu apalagi" jelasnya.
Asror sendiri berjanji akan melayangkan surat pengunduran dirinya pada bulan Febriari mendatang. Am