Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah Drs. Jalaludin yang dikonfirmasi membenarkan dua kepala desa tersebut menjadi pengurus Parpol. "Setelah saya cek di Kesbangpoldagri, memang benar yang dua ini menjadi pengurus partai Politik" ungkapnya.
Drs. Jalaludin |
Dikatakannya, dalam undang undang desa dikatakan kepala desa yang menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri. dengan dasar itulah DPMD melayangkan surat teguran. Pihaknya akan melakukan pemecatan jika yang bersangkutan tidak menggubris surat yang sudah dilayangkan itu. "Sambil menyelesaikan segala kewajibannya, kepala desa juga harus melayangkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak digubris maka pihaknya akan memproses pemberhentiannya" kata Jalaludin.
Sementara itu Kepala Desa Aik Mual Kecamatan Praya Asror mengatakan dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa pada pebruari mendatang. Dirinya menyadari aturan yang berlaku karena itu sebelum surat itu tiba dirinya memang sudah berencana mengudnurkan diri. "Saya akan layangkan surat pengunduran diri saya pada bulan depan" jelasnya.
Asror mengakui banyak kepala desa yang diduga menjadi pengurus partai politik namun anehnya tidak digubris oleh pihak DPMD. "Saya tahu siapa saja kepala desa yang jadi pengurus parpol, harusnya mereka juga diberi peringatan" jelas sekretaris DPC partai Demokrat Lombok Tengah itu.
Asror menghimbau kepada kepala desa untuk berani mengundurkan diri jika terbukti menjadi pengurus parpol.
Menanggapi adanya isu puluhan kepala desa yang menjadi pengurus, Kepala DPMD mengatakan sampai saat ini dirinya baru memiliki bukti dua orang yang sudah menjadi pengurus sementara yang lain belum ada. "Data dari Kesbangpoldagri hanya dua orang saja, yang lain setelah kita cek tidak benar" jelasnya. am