Sekda Minta DPMD Tindak Kades Pengurus Parpol

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Penerapan Undang-undang desa tentang larangan kepala desa merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, terus dipantau Sekda Lombok Tengah, HM.Nursiah,M.SI.

Menurutnya, sanksi pemecatan bagi kepala desa yang terbukti melanggar harus segera dilakukan. Namun demikian, sanksi harus dijatuhkan sesuai tahapan dan mekanisme yang ada. Sebelum dipecat, DPMD harus bisa membuktikan bahwa kepala desa yang bersangkutan benar-benar bersalah. Selain itu, kepala desa terlebih dahulu harus diberikan kesempatan untuk memilih jabatan mana yang akan dilepas.

“Harus pilih salah satu dong. Kalau pilih jabatan di partai, tentu jabatan sebagai kepala desa harus dicopot,”kata Nursiah di Praya, Jumat.

Yang tidak kalah pentingnya, penerapan sanksi tidak boleh  tebang pilih. Jika ada kepala desa yang terbukti melanggar, DPMD harus berani bertindak tegas tanpa melihat individu kepala desa. Baik secara hubungan kekeluargaan, kerabat ataupun kepentingan lainnya.

Di Lombok Tengah sendiri, lanjut Nursiah, sudah ada kepala desa yang terancam dijatuhi sanksi pemecatan. Ia berharap, penerapan sanksi tidak berhenti sampai disitu. Kedepan, DPMD selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah harus bisa menyisir kepala desa lain yang melakukan pelanggaran serupa. “ Saya akan panggil Kepala DPMD. Bagaimanapun juga kita tidak boleh gegabah dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya. |wis

Subscribe to receive free email updates: