SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), No:226/PMK.07/2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Ngawi melakukan sosialisasi regulasi pencairan Dana Desa (DD) yang kembali menjadi 3 termin. Arif Syaifudin, Kasi Pemerintahan Desa DPMD setempat menguraikan, untuk komposisinya berubah tidak seperti saat pertama kali diluncurkan pada 2015 lalu.
“Untuk tahun 2017, itu pencairannya 2 tahap dan mendasar PMK, kini pencairan Dana Desa menjadi tiga tahap, namun komposisinya berubah tidak seperti kala peluncuran perdana program DD pada 2015 dan berlanjut di tahun 2016 lalu,” terang dia.Tambahnya, kalau untuk tahun 2015 sampai 2016 pencairan 3 termin dengan dengan komposisi pada tahap pertama 40%, tahap ke dua 40% dan tahap ke tiha 20%.
“Untuk saat ini (2018) berubah menjadi 20% tahap pertama dan 40% tahap ke dua serta 40% tahap ke tiga,” jelasnya lagi.
Masih menurutnya, secara nasional proses pengalokasian Dana Desa (DD) untuk per desa juga mengalami perubahan dimana pada tahun lalu hanya mencakup pagu dasar ditambah pagu formula kini ada tambahan dengan istilah afirmasi.
“Afirmasi ini untuk prioritas desa tertinggal dan desa yang sangat tertinggal,” terang Arif.
Dapat diterangkan, maka posting anggaran DD dengan perhitungan, 77 persen dibagi rata secara nasional, yang 3 persen untuk afirmasi bagi desa tertinggal maupun desa yang sangat tertinggal, sedang sisanya yang 20 persen dianggarkan secara proposional.
“Untuk Kabupaten Ngawi sendiri tidak ada kategori desa yang sangat tertinggal, namun ada 26 desa yang tercatat sebagai desa tertinggal,” tambahnya lagi.
Dapat diwartakan pula, untuk kegiatan fisik, pihak desa harus menggunakan tenaga teknis yang ber-SKA maupun SKT, atau minimal mempunyai pengalaman dua tahun dibidang teknis.
Sementara untuk pendamping memang ada tugas tersendiri dari Kemendes, dimana khusus untuk Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI), diharapkan tenaga teknis juga harus koordinasi lantaran ada program baru dari pemerintah pusat.
“Program itu berupa Padat Karya Tunai (KPT), dari kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD), untuk yang 30 persennya khusus untuk digunakan membayar upah,” pungkasnya.(ADV DPMD)
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro