Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018

Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diadakan beberapa kali perubahan guna memperbaiki regulasi pengadaan itu sendiri, baik dari mulai perubahan definisi Pengadaan Barang/Jasa hingga penerapan UKPBJ sebagai pengganti ULP. Kali ini yang akan pengadaan.web.id akan membahas mengenai definisi Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres No 16 tahun 2018 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (16/03).

Menurut Perpres No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Perubahan definisi tersebut secara otomatis akan akan merubah kewenangan dan juga tugas para pejabat pengadaan, proses pembiayan pekerjaan hingga proses pelaksanaan pekerjaan.

Untuk lebih jelasnya perbedaan definisi Pengadaan Barang/Jasa setelah diberlakukannya Perpres No 16 tahun 2018 bisa dilihat pada matrik dibawah ini.


Semoga bermanfaat. Salam Jabat Erat Pengadaan!!!.

Subscribe to receive free email updates: