Menurut Perpres No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Perubahan definisi tersebut secara otomatis akan akan merubah kewenangan dan juga tugas para pejabat pengadaan, proses pembiayan pekerjaan hingga proses pelaksanaan pekerjaan.
Untuk lebih jelasnya perbedaan definisi Pengadaan Barang/Jasa setelah diberlakukannya Perpres No 16 tahun 2018 bisa dilihat pada matrik dibawah ini.
Semoga bermanfaat. Salam Jabat Erat Pengadaan!!!.