Diduga Langgar RTRW, Komisi II Minta Hotel In Light Digusur

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Sejumlah hotel dan restauran di Gerupuk Sengkol diduga melanggar Perda RTRW 7 tahun 2011. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Samsul Qomar saat melakukan monev ke Dinas Pariwisata  dan Dinas Perizinan Loteng Selasa. 


Samsul Qomar mengatakan, di Gerupuk kini banyak restauran dan hotel dibangun di sempadan pantai. Salah satu contoh, hotel In Light Lombok. Selain, telah menggunakan sempadan pantai, hotel itu juga melakukan reklamasi. Tidak hanya itu, hotel tersebut telah berdiri. Tapi, hingga saat ipni belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng. 

Pemerintah dinilai telah melakukan pembiaran buktinya sampai saat ini hotel tersebut masih berdiri. "Ini seolah-olah ada pembiaran,” ujar Komeng.

Pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung hotel tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab Loteng segera ambil tindakan tegas. Bila perlu digusur. Apalagi, keberadaannya itu telah lama. “Insya Allah Selasa (27/3) kami akan turun ke tempat itu,” katanya. Am



Subscribe to receive free email updates: