Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Dharma Nursani mengungkapkan bahwa LKPP merencanakan pemenuhan 12.200 pejabat fungsional pengadaan dalam lima tahun ke depan guna memenuhi kebutuhan pengelola pengadaan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan optimalisasi sumber daya manusia dan kelembagaan yang tengah dilakukan LKPP. Pasalnya, pada 2021 seluruh kelompok kerja di unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) diwajibkan diisi secara penuh oleh pejabat fungsional PPBJ.
Per akhir Februari 2018, ungkap Dharma, jumlah pejabat fungsional pengadaan yang terdaftar di LKPP tercatat sebanyak 1.661. Meski mengalami kenaikan sebesar 12% dibandingkan tahun 2014 yang hanya sebanyak 1.480, jumlah personel ini dinilai belum mencukupi kebutuhan pejabat fungsional PPBJ secara keseluruhan.
Diakui Dharma, selain jumlah personel yang masih sedikit, penempatan personel pengadaan di unit layanan pengadaan saat ini pun berkecenderungan belum dilakukan secara penuh. Artinya, pekerjaan sebagai pengelola pengadaan masih dilakukan secara paruh waktu, di samping melakukan pekerjaan lain di SKPD.
Untuk itu, upaya optimalisasi kelembagaan yang telah dilakukan dengan pembentukan UKPBJ, lanjut Dharma, juga perlu dibarengi dengan penempatan pejabat fungsional PPBJ. Sebagai upaya pemenuhan personel pengadaan, unit pembina kepegawaian di setiap K/L/D/I pun dapat memanfaatkan masa inpassing yang diberlakukan hingga akhir 2018 ini. Dengan demikian, hal ini dapat mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan pejabat fungsional PPBJ bagi pokja di seluruh UKPBJ.
“Jadi, kalau kita punya UKPBJ yang permanen mestinya personilnya juga permanen,” lanjut Dharma saat membuka acara bertajuk “Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”, Selasa (13/03), di Jakarta.
Pemenuhan Kompetensi
Sementara itu, Kepala LKPP Agus Prabowo mengungkapkan bahwa kelayakan kompetensi SDM dan kelembagaan yang permanen menjadi kunci terciptanya profesionalitas dalam pelaksanaan pengadaan, di samping dukungan regulasi, proses bisnis, dan integritas yang saat ini terus dibenahi. Dengan dukungan kelima aspek itu, praktik pengadaan diyakini dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel.
Agus pun mengharapkan seluruh pejabat pengadaan dapat terus meningkatkan kompetensi, dengan tetap fokus bekerja sesuai bidangnya. Pasalnya, perkembangan dan kemajuan ekonomi saat ini menambah kompleksitas rantai bisnis pengadaan, seperti pengaruh iklim investasi, market analysis, hingga daya saing nasional. Untuk itu, lanjut Agus, pengelola pengadaan dituntut untuk menguasi kompetensi pengadaan yang cukup.
“Yang namanya kompeten itu ya macam-macam, memiliki kompetensi keahlian dan pengalaman, dapat mengelola sisitem informasi, kemudian melaksanakan pengadaan barang sesuai tata nilai [sich],” kata Agus.
Ia pun mengungkapkan pentingnya mewadahi SDM pengadaan yang berkompetensi dalam organisasi yang telah permanen. Menurutnya, hal ini agar pengelola pengadaan PPBJ dapat bekerja secara independen dan risiko intervensi dapat ditekan.
“Mari kita menjadi SDM yang berkompeten dan mari kita membangun kelembagaan yang permanen. Kalau dua itu ada, kita bisa menjalankan praktik pengadaan yang baik (dan) insentif akan mengikuti dengan sendirinya,” pungkasnyanya.
Sumber: LKPP