Pemerintah telah menyiapkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga Lombok Tengah dengan catatan yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara dari KPU. "Surat keterngan itu hanya bisa dipergunakan pada saat Pilkada ini saja, sementara saat pemilu 2019 nanti, saya belum mengetahui apakah akan menggunakan surat keterngan yang sama atau tidak" jelasnya.
Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP itu saat ini sedang didistribusikan melalui desa-desa yang ada. Selain itu juga didistribusikan melalui kegiatan pembuatan e-KTP keliling yang saat ini sedang dilakukan Dukcapil. am