Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos

Lombok Tengah, sasambonews.com - Bagi warga yang tak punya KTP jangan khawatir tidak bisa mencoblos pada pilgub Juli mendatang sebab pemerintah telah menyiapkan solusinya.

Pemerintah telah menyiapkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga Lombok Tengah dengan catatan yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara dari KPU. "Surat keterngan itu hanya bisa dipergunakan pada saat Pilkada ini saja, sementara saat pemilu 2019 nanti, saya belum mengetahui apakah akan menggunakan surat keterngan yang sama atau tidak" jelasnya. 

Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP itu saat ini sedang didistribusikan melalui desa-desa yang ada. Selain itu juga didistribusikan melalui  kegiatan pembuatan e-KTP keliling yang saat ini sedang dilakukan Dukcapil. am

Subscribe to receive free email updates: