Mendagri dalam pidatonya yang dibacakan PLT Bupati mengatakan, perjalanan usia 22 tahun adalah usia di mana kedewasaan bersemai. Begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah saat ini sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat. Bangsa semakin dewasa menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis. Itulah kenapa tema peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 tahun ini adalah “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis,” Demikian Kata Plt.Bupati membacakan Pidato Menteri.
Lebih lanjut Plt.Bupati menyampaikan, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap daerah penyelenggaraannya, otonomi daerah taat pada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.”Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,”jelasnya.
Peraturan ini lanjut Plt.Bupati, masih membacakan pidato Menteri, memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana. Sementara itu, berkaitan dengan inovasi yang menjadi katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekenomian daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Pada Peraturan Pemerintah tersebut lanjut Plt.Bupati, diatur batasan tegas, rinci, dan jelas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah. Hal tersebut penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang. “Saya ingin menegaskan kepada semua kepala daerah dan perangkat daerah jangan takut untuk berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tidak dapat dipidanakan,” jelasnya mengutip Pidato Menteri tersebut.
Kendati otonomi daerah sudah berjalan 22 tahun, Mendagri menilai perlu adanya peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial serta turut mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, Mendagri lanjut Plt.Bupati menekankan tiga hal yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu pertama integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan hal yang harus dikedepankan; Kedua, menjadi perhatian dan komitmen kita bersama yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) “ Dan ketiga, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian di daerah harus terus menjadi prioritas utama kebijakan di semua level pemerintah daerah,”terangnya. (ding)