Ketua SPN (serikat pekerja nasional) Cabang Lombok Tengah, Hamzan Halilintar, dalam siaran pernya mengatakan bahwa Sesuai dengan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, masih banyak perusahaan yg janggal di kabupaten Loteng yang tidak taat dengan aturan, seperti Sistem pengupahan masih ada yang tidak mengikuti UMK ataupun UMP, Tunjangan anak istri, Jam kerja dan lain sebagainya.
Untuk itu dihari buruh nanti SPN Loteng akan turun dgn anggota pekerja dari beberapa perusahaan yg ada diloteng, ingin menyuarakan aspirasinya khususnya ke dinas ketenagakerjaan. "Kita akan Hearing atau dialog dengan pemerintah daerah" jelasnya.
Sementara itu Kadis Nakertrans Loteng Drs H Masrun menyatakan kesiapannya untuk hearing/dialog dengan pihak SPN. "Kami siap berdiskusi dengan buruh" jelasnya. Am