PLT Kepala Desa Langko L.Mustiadi, peristiwa itu terjadi di Kantor Desa sekitar jam 17.00 wita. Sebenarnya pada hari itu pihaknya bersama korban dan pelaku sedang sibuk sibunya untuk melakukan pemutahiran perekaman E-KTP dan prona. Sebenarnya pekerjaan menyiapkan berkas atau dokumen untuk prona dan perekaman KTP sudah selesai hingga jam 16.00 wita. Saat itu seluruh staf dan pejabat desa sudah pulang sementara keduanya masih tinggal ditempat. Para Kaur dan staf desa tidak menaruh curiga kepada keduanya, maklum keduanya adalah staf desa dimana AW adalah Kaur Umum di Desa tersebut sementara SS adalah staf biasa. "Entah kenapa tiba tiba pelaku memotong "anunya" korban AW hingga putus.
Kepala Desa menegatakan yang disayangkan dalam BAP Polisi adalah ketidak jujuran dari AW sendiri. Berdasarkan laporannya di polisi AW mengaku dipaksa melakukan perbuatan intim. Karena tidak mau maka alat kelaminnya dipotong, padahal sebenarnya SS tidak pernah memaksa dan meminta justru sebaliknya terus meminta dan memaksa akibatnya pelaku nekad dan memotong alat vital AW. "Secara logika mana ada perempuan yang memaksa melakukan perbuatan intim, ini tidak mungkin" ungkapnya.
Pengakuan lain yang janggal adalah AW mengaku pernah satu rumah dengan SS namun hal itu dibantah oleh SS. "Keduanya adalah staf desa dan memang pernah ke Praya untuk urusan dokumen perekaman KTP, AW memang pernah mengajak SS berhubungan namun ditolak dan SS melarikan diri, jadi itu bohong pengakuan AW" ungkapnya.
Anunya AW dipangkas habis dengan silet carter yang selama ini digunakan untuk memotong kertas untuk mengkliping koran. "Tidak ada perencanaan sebenarnya, ini spontanitas karena SS mengaku sudah tidak tahan dengan kelakuan AW" ungkapnya.
Terhadap perbuatan keduanya, baik AW dan SS akan diberhentikan sebab masyarakat tidak ingin lagi melihat keduanya bekerja di Kantor Desa.
Terpisah Kapolsek Janapria I Kt Weda yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Iya memang benar kejadiannya itu" kata Kapolsek via ponsel. AA