Terhadap persoalan tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak meskipun ada kewenangan untuk menekan perusahaan itu. "Betul kita punya kewenangan, namun kita serba salah, mau ditekan maka akan ada yang jadi korban PHK" kata Masrun.
Masrun menegaskan pihaknya sudah menemui beberapa pengusaha namun oleh pengusaha dijawab bisa dilakukan dengan catatan karyawan harus dikurangi. Disamping itu pula perusahaan menuntut kualitas pekerja itu sendiri untuk memenuhi target perusahaan. "Bisa saja gaji sesuai UMK tapi bisa tidak buruh itu memenuhi target perusahaan, kalau mampu bisa saja tapi rata rata kualitas pekerja kita masih rendah, nah nanti setelah mereka diberhentikan, mau dikemanakan" tegasnya.
Saat ini UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp. 1,8 juta. Jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya yakni Rp.1,6 juta. Am