LOMBOK TENGAH, sasambonews.com – Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curat) dikawasan The Mandalika Desa kuta Kecamatan Pujut, ditembak Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah setelah mencoba lakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Lombok Tengah, AKB.Khollilur Rochman melalui Kasat Reskrim, AKP.Rafles Girsang dalam jumpa pers Senin (4/6) di Aula Mapolres menyampaikan, para pelaku yang terdiri dari 5 orang dan 3 orang masih buron. Dari hasil keterangan pelaku yang berahsil ditangkap, mereka melakukan aksi kejahatanya pada tanggal 25 Mei 2018 yang lalu sesuai dengan laporan polisi yang masuk kepihak Mapolres.
Para pelaku lanjut Kasat Reskrim, ditangkap dirumah masing-masing berikut barang bukti hasil kejatan serta senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam dan melukai korbanya. “Ada tiga korban ke lima pelaku tersebut. Adapun barang bukti yang kita amankan seperti Bor, Cukit dan aneka peralatan tukang kayu, dan pelaku aksi kelompok ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan parang bahkan akan membunuh korbanya,”jelasya.
Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp. 12.000.000 dari barang-barang berharga berupa, I-Phone- 7, uang tunai sejumlah Rp 7. 000.000 dan beberapa barang berharga lainya yang yang masih dalam pengembangan penyelidikan.
Penangkapan dua orang pelaku yang ditembak, dilakukan saat mereka sedang merencanakan kejahatan berikutnya di salah satu rumah pelaku. Saat penangkapan itu 5 anggota kelompok ini sedang berembuk dan 3 orang yang sudah dikantongi identitasnya saat ini masih buron. “Para pelaku dikenakan pasal 653 tentang Curat dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,”tandasnya. An