Menurutnya pemberian tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah pusat. Namun pemberian THR tersebut menjadi kewenangan daerah masing masing. "Itu dibebankan ke daerah dan kebetulan sudah kita antisipasi dengan menganggarkannya namun waktu itu tidak kita tentukan besarannya" kata Sekda.
Menurut Sekda, sebelumnya pemerintah daerah hanya menganggarkan sesuai dengan gaji pokok saja namun untuk tahun 2018 ini THR harus diberikan kepada seluruh PNS tanpa dipangkas termasuk juga pemberian tunjangan. "Jadi inklud di THR itu gaji pokok dan juga tunjangan baik itu tunjangan keluarga maupun tunjangan jabatan" ungkapnya.
Terkait dengan kemampuan daerah yang dikhwatirkan akan mengganggu APBD, Sekda menegaskan pemberian THR tersebut tidak menganggu APBD sebab pemerintah sudah menghitungnya. "Kita sudah hitung dan tidak mengganggu" jelasnya.
Lalu Bagaimana dengan Honorer yang selama ini dinilai lebih giat dan rajin bekerja dibandingkan dengan PNS ?, Untuk sementara para THR itu harus menelan ludah sendiri lantaran Sekda menegaskan Honorer tidak diberikan THR maupun gaji 13 sebab tidak diatur dalam undng undang ataupun peraturan pemerintah. Dalam peraturan itu disebutkan yang boleh diberikan gaji 13 dan 14 atau THR adalah PNS. "jadi honorer tidak dapat karena bukan PNS" jelasnya. Am