Kedatangan pedagang untuk mendesak pemda Lombok Tengah memberikan izin sementara mendirikan lapak lapak di terminal Renteng. Jika tidak mereka meminta agar bekas lapak ataupun kiosnya yang terbakar dibersihkan sehingga bisa ditempati kembali meskipun nanti pedagang sendiri yang membangunnya kembali.
Mereka mengaku kesulitan untuk membayar cicilan kredit bank dan biaya pendidikan anak anaknya jika dilarang berjualan di terminal.
Hadir menerima pedagang Kadis Perdagangan H.Saman, Sekretaris Perhubungan L.M.Sauki, pihak BRI dan pejabat dari Pemprov NTB.
Sementara itu pihak bank sendiri berjanji akan memberikan keringanan kepada para pedagang yang kios ataulapaknya terbakar. “kami berikan keringanan tidak membayar angsuran kreditnya sampai 6 bulan lamanya” terangnya.
Terhadap tuntutan tersebut H.Puadi meminta pedagang untuk bersabar sampai adanya keputusan dari pemerintah daerah kendati demikian pihak Dinas Perhubungan telah memberikan izin sementara penggunaan lahanparkir terminal untuk dijadikan tempat berjualan sementara. “Kami akan bertemu dengan sekda dan pihak pihak terkait terkait dengan permintaan dari pedagang” jelasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan ketua DPRD mereka akhirnya membubarkan diri. Am