Seluruh daerah bergejolak akibat dibatasinya usia honorer dan tidak diakomodirnya sejumlah jurusan seperti halnya Perawat dan Bidan oleh pusat.
Seperti halnya Lombok Tengah, sekitar 1900 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah terpaksa gigit jari, mereka ditolak lantaran usianya diatas 35 tahun.
Selasa pagi 25/9, ratusan tenaga honorer melakukan protes atas kebijakan pemerintah pusat itu. Protes dilakukan di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Sedikitnya ada 4 tuntutan yang disuarakan tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan tersebut. Diantaranya, menolak perekrutan CPNS dari jalur umum sebelum tenaga honorer diselesaikan. Merekrut tenaga honorer menjadi PNS tanpa syarat dan tes.
Meningkatkan status tenaga honorer dan memberikan gaji sesuai dengan UMK Kabupaten Lombok Tengah dan terkahir menolak Menpan RB nomor 36 tahun 2018.
Sementara itu sekretaris daerah Kabupaten Lombok Tengah H.M.Nursiah yang menerima perwakilan pendemo di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah mengatakan pemerintah daerah merasakan apa yang dirasakan tenaga honorer. Pemda juga tidak tinggal diam dan menerima begitu saja keputusan pemerintah pusat. "Kamipun menemui pihak Menpan RB sambil membawa revisi formasi namun tetap saja ditolak, kami memang kecewa sama dengan daerah lain namun tetap saja tak bisa berubah" kata Sekda.
Menurut Sekda pihaknya sudah mengusulkan data kebutuhan PNS dari masing masing SKPD termasukjuga perawat dan Bidan namun ternyata hanya 250 orang yang diterima itupun hanya guru SD saja. "Pemerintah pusat tak mengajak daerah untuk menetapkan formasi sehingga begitu ditetapkan kami tak bisa berbuat banyak, seandainya ada kewenangan daerah maka tak sampai seperti sekarang ini" jelasnya.
Namun demikian pihaknya akan kembali menyurati pemerintah pusat terkait banyaknya kebutuhan dan juga aspirasi tenaga honorer ini. "Berdasarkan keinginan dan harapan adek adek tenaga honorer ini dan juga berdasarkan kebutuhan kami akan surati pemerintah pusat. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah daerah" jelasnya.
Seusai bertemu sekda dan Kepala BKPP serta Asisten III dan Staf Ahli Bupati yang menerimanya, mereka kemudian membubarkan diri. Am