Namun harapan Honorer K2 diatas usia 35 tahun dapat diangkat menjadi PNS seperti halnya yang lain pupus. Pemerintah pusat tetap menolak usulan daerah yang memasukkan seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali dalam formasi CPNS tahun 2018.
Kepala BKD Lombok Tengah H.M.Nazili mengatakan pihaknya tidak bisa menerima usulan dan harapan dari tenaga honrer K2 diatas 35 tahun itu sebab pemerintah tidak menerimanya sehingga apapun usaha pemda tidak akan bisa diluluskan. "Tidak ada harapan lagi, tetap ditolak pusat, ini sudah final" ungkapnya usai menerima peserta hearing.