Beban APBDes, Panitia Dilarang Tarik Biaya Pada Peserta Ujian Perangkat Desa

Ujian perangkat desa di kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Masuk akhir tahun 2018, beberapa desa di 19 kecamatan yang ada Di Kabupayen Ngawi akan menggelar ujian perangkat desa. Achmad Roy Rozano Kabid Pemdes DPMD setempat menegaskan, tidak ada satupun aturan yang membenarkan pihak panitia melakukan pungutan atau beban biaya kepada peserta ujian.

“Jika terbukti, panitia bisa dikatakan melakukan pungutan liar serta bisa di pidanakan,” terang dia.

Tambahnya, biaya pengisian perangkat desa melalui sistim ujian diambilkan dari pos APBDes, namun dilarang keras mengambil dari anggaran baik Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).

Si wilayah Ngawi dari 19 kecamatan memang banyak terdapat kekosongan kursi Sekdes di 59 desa, dengan rincian 42 desa memang benar-benar kosong sedangkan 17 desa lainya posisi sekdes di Plt kan.

Untuk itu diharapkan, bagi desa yang terdapat kursi sekdes kosong segera mempersiapkan diri untuk melakukan pengisian mengingat posisi sekdes memang vital dalam birokrasi desa.

“Jadi diharapkan desa harus membuat peraturan desanya terlebih dahulu demikian juga mempersiapkan anggaran untuk mengcover proses pengisian itu,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: