Kerena itu pihak Distan mengingatkan kepada para petani untuk tidak menjual bantuan hentraktor yang saat ini telah diberikan, paslanya hal itu dapat membawa para petani barusan dengan hukum.
"Kalau ada yang jual maka harus berurusan dengan penjara" kata Kadistan Iskandar.
Saat ini pemerintah Lombok Tengah kembali memberikan bantuan 38 hentraktor bagi para kelompok tani yang ada di Lombok Tengah. Hal itu bertujuan supaya para petani semakin dimudahkan dalam menggarap sawah dan bercocok tanam serta meningkatkan index pertanian yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
Mengingat saat ini Lombok Tengah masih menjadi pusat lumbung padi nasional.
Namun dibalik pemberian bantuan hentraktor itu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah Lalu Iskandar mengingatkan supaya para kelompok tani muapun para petani untuk tidak nekad menghilangkan ataupun dengan sengaja menjual bantuan hentraktor tersebut. Pasalnya jika didapati sudah dijual, petani bisa mendapat denda dan berurusan dengan hukum.
Selain itu bantuan hentraktor dapat diambil di gudang dinas pertanian di kecamatan kopang.nw