SINAR NGAWI™ Ngawi-Jajaran Reskrim Polsek Paron, berhasil mengungkap pencurian baut pagar pengaman jalan tol (blocking piece guard rail), tepatnya di kilometer 581+582 masuk Desa Dawu, Kecamatan Paron, Ngawi. Kapolsek Paron AKP Widodo menegaskan, bahwa terduga pelaku WR pria asal Desa Prandon, Kecamatan Ngawi, diketahui kesehariannya sebagai pencari barang rongsok.
“Dari pengepul barang bekas itulah anggota kami berhasil mengungkap kasus ini sekaligus tersangkanya maupun barang bukti,” terang dia.Tambahnya, dari tangan WR maupun pengepul barang bekas diamankan 36 unit bloking piece.
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggergaji bloking piece dari lokasi kejadian.
Setelah terkumpul dibawa ke lahan kosong sebelum dijual ke pengepul barang bekas.
“Kasusnya masih kita proses terus sedangkan saudara WR langsung dititipkan ke lapas Ngawi,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro