Lombok Tengah, sasambonews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji pelantikan anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Isroq KM menggantikan Lege Warman dari Partai Bulan Bintang, Senin ( 22/10).
Dalam Rapat Paripurna ini, Pimpinan DPRD Lombok Tengah serampak hadir dan mewakili Bupati Lombok Tengah hadir Wakil Bupati Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri.
Ketua DPRD Ahmad Fuaddi yang memimpin sidang menyebutkan landasan aturan pelaksaan PAW yang mengatur ketentuan pengucapan sumpah janji anggota dewan pengganti.
“ Sesui ketentuan undang-undang no.23 tentang pemerintah daerah, khususnya pasal 198 ayat 6 yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD Kabupaten/Kota Pengganti Antar Waktu menguncapkan sumpah janji, yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD Kabupaten/kota.” Jelasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka DPRD Lombok Tengah melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2014-2019 atas nama Isroq KM yang menggantikan Lege Warman dari Partai Bulan Bintang. Dimana agenda rapat paripurna ini untuk menindak lanjuti keluarnya surat keputusan gubernur NTB terkait PAW ini.
“ Menindak lanjuti keputusan gubernur NTB nomor 171.2-706 tahun 2018 tentang peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, saudara Lege Warman masa jabatan 2014-2019 dan keputusan gubernur NTB nomor 171.2-707 tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah saudar Isroq KM sisa masa jabatan tahun 2014-2019.” Ucap Fuaddi.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan Lombok Tengah, R.Mulyatno Junaidi membacakan surat keputusan gubernur tersebut. Usai pembacaan, kemudian ketua DPRD Ahmad Fuaddi memandu sumpah janji jabatan pelantikan Isroq KM menjadi Anggota DPRD Lombok Tengah.
Sementara itu, Wakil Bupati, HL.Pathul Bahri menyatakan dalam sambutannya meminta Isroq KM melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota dewan dengan penuh tanggung jawab.
“ Saudara Isroq dalam segera menyesuaikan diri untuk mengemban amanah sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.”Pungkas Pathul.
Isroq KM sebelumnya pernah menjadi anggota dewan pada priode 2009-2014. Namun dalam pileg 2014 lalu, suara Isroq kalah tipis dengan suara Lege Warman. Mahkamah Partai PBB pun mengeluarkan keputusan untuk membagi masa jabatan antara Isroq dan Lege masing masing setengah priode. Namun Isroq tidak mau bahkan melakukan gugatan ke Pengadilan tapi dinyatakan kalah. Km