Aplikasi KTP Diblok Mendagri, Kadis Dukcapil Mundur

Lombok Tengah, sasambonews.com- Setelah hanya 9 hari menjabat, Kepala Dinas Dukcapil H.M.Ridwan Makruf secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannnya.

Pengunduran diri dilakukan ditengah polemik diblokirnya aplikasi online yang dilakukan oleh Mendagri.

Kepala Dinas Dukcapil H.M.Ridwan Makruf dihadapan masyarakat yang sedang mengurus dokumen akta, KTP dan dokumen kependudukan lainnya mengatakan demi untuk kepentingan masyarakat maka dirinya menyatakan berhenti. "Pak Bupati tidak tahu saya mundur, tapi saya sampaikan sekarang dihadapan bapak ibu semuanya, bahwa mulai hari ini saya menyatakan mundur" kata Ridwan.

Pernyataan itu sontak membuat Pemda Loteng kaget pasalnya Ridwan baru saja dilantik Wabup pada 12 November 2018.

"Surat pernyataan mengundurkan diri sudah disiapkan sejak 2 hari kemarin secara tertulis dan secara lisan sekarang saya sampaikan kepada publik" ungkapnya.

Dia berharap agar setelah dirinya mundur, pihak Kemendagri kembali membuka aplikasi pelayanan dokumen secara online agar masyarakat tidak dirugikan. "Sepanjang saya masih menjadi kepala dinas, maka aplikasi layanan dokumen kependudukan tidak bisa dibuka" jelasnya.

Sebelumnya aplikasi pelayanan dokumen secara online diblokir Kemendagri. Mendagri kecewa atas mutasi pengisian jabatan Kadis Dukcapil sebab mutasi pengisian jabatan di Dukcapil haruslah ada rekomendasi dari pihak Kemendagri sesuai dengan Permendagri atau setidak tidaknya pejabatnya adalahorang dalam dari Dukcapil sendiri. Pr

Subscribe to receive free email updates: