Mereka menilai Bawaslu tidak adil dalam melakukan penertiban, buktinya beberapa APK caleg lain masih terpasang di ruas jalan Praya-Mantang.
Taufik Syamsuri Caleg DPRD Lombok Tengah Dapil 1 bersama caleg DPRD Lombok Tengah dari PBB menilai dalam melakukan penertiban Pol PP maupun Bawaslu telah melakukan tindakan penzoliman kepada dirinya dan caleg lainnya lantaran beberapa APK Caleg lainnya tidak dibersihkan seperti poto dirinya. "Apa maksudnya Bawaslu dan Pol PP menertibkan gambar kami saja sementara yang lain masih terpasang" kata Opik di Bawaslu Rabu 21/11.
Taufik kemudian memberikan contoh APK caleg yang masih terpasang. "Malam itu saya dikasi tahukalau ada penertiban oleh Panwas dan Pol PP dan Biner serta Baliho saya di Posko di rumah saya ikut diangkut sementara saya liat gambar caleg L.Arief dan Nonik masih terpasang di tempat itu, apa maksudnya ini" kata Taufik.
Dia sendiri menilai ada perlakuan tebang pilih dan perlakuan istimewa yang dilakukan Pol PP dan Bawaslu sebab APK yang tak ditertibkan adalah Caleg Incumbent. "Apa karena mereka dewan lalu diistimewakan, lalu kami yang pemula dianggap sebelah mata, kami kan butuh promosi diri juga sama dengan incumbent walau pun sebenarnya mereka dah tenar" jelasnya.
Yang menyakitkan lagi adalah Baliho yang di Posko juga diangkut padahal aturannya APK di Posko Utama tak boleh ditertibkan. "Yang kita sayangkan juga caranya menertibkan, tak ada pemberitahuan dan juga dirusak dengan disilet ataupun menggunakan benda tajam, baik baik aja, itu dibeli pakai uang bukan daun" ungkapnya kesal.
Untuk itu dia berharap agar dalam melaksanakan penegakan aturan, penyelenggaraan dan pemerintah harus adil dan beradab tanpa tebang pilih. "Kami akan somasi jika tak adil" ancamnya.
Sementara Sekretaris Bawaslu didampingi Stafnya Eko mengatakan Bawaslu bukanlah lembaga eksekutor namun yang menertibkan adalah Pol PP.
Eko menambahkan sebelum dilakukan penertiban pihak Bawaslu sudah mendatangi seluruh Parpol perserta pemilu di Loteng untuk memberitahukan bahwa akan ada penertiban. Oleh karena itu Parpol diminta untuk meneruskan perihal itu ke Caleg. "Kami sudah roadshow ke Parpol dan sudah memberitahukan soal penertiban itu, na persoalan pernah dikasi tahu oleh partainya kan bukan urusan Bawaslu lagi" ungkapnya.
Akantetapi terhadap apa yang jadi keluhan dan protesnya akan dicatat dan disampaikan ke Komisioner. "Seluruh komisioner sedang ada kegiatan, kami tak bisa ambil kebijakan, kami akan catat dan sampaikan ke ketua Bawaslu" jelasnya.
Sebelumnya Berdasarkan surat edaran Bawaslu pusat terkait penertiban APK, Bawaslu sudah sampaikan ke Parpol yang bersangkutan.
Dalam aturan pemasangan APK, ada beberapa tempat dilarang dipasang diantaranya di jalan utama/ protokol, baypass atau jalan tol, dipohon, difasilitas umum seperti rumah ibadah, pusat pendidikan, areapublik seperti terminal, pelabuhan. Am