Sekda Nyatakan Coblos Simetris Tidak Sah

Lombok Tengah, sasambonews.com- Pernyataan yang ditunggu tunggu peserta pilkades akhirnya keluar juga. Sekda Lombok Tengah sekaligus ketua panitia pilkades Kabupaten Lombok Tengah menegaskan coblos simetris tidak sah meskipun tembus ke ruang kosong. "Ini pernyataan resmi Pemda bahwa, coblos simetris tidak sah" katanya saat menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang rapat utama Kantor Bupati Senin 5/11.

Sekda mempersilahkan kepada penggugat dalam hal ini calon kades untuk memasukkan gugatannya ke PTUN. "Kalau tidak puas, silahkan gugat di PTUN, apapun putusan pengadilan akan kami ikuti" kata Sekda.

Pernyataan itu tentu tentu saja mematahkan harapan dari para calon kades untuk dapat membalikkan keadaan hasil pilkades sebelumnya sebab hampir seluruh kades menggugat keputusan panitia yang membatalkan coblos simetris. "Yang nyoblos simetris atas nama saya saja sampai 700 suara, kalau ini disahkan maka saya yang menang" kata Mustain Calon Kades Labulia.

Sebelumnya, 27 calon kades yang telah memasukkan gugatan ke tim sengketa bersama pendukungnya melakukan aksi demo ke kantor Bupati. Mereka meminta agar kemenangan kades terpilih dianulir karena telah terjadi kecurangan masif dalam proses pilkades.

Awalnya masa dihadang barisan Pol PP dan Brimob di pintu gerbang kantor Bupati. Mereka tak diperkenankan masuk ke halaman Kantor Bupati. Hal itu dilakukan untuk antisipasi kejadian perusakan fasilitas pemda pada aksi demo sebelumnya.

Sekda yang datang menemui masa mengizinkan masuk dengan catatan tidak anarkis dan bersikap sopan santun. Pengunjuk rasapun menyetujui syarat tersebut. Akhirnya pintu blokade dibuka dan masa masuk ke halaman Kantor Bupati.

Setelah masuk 27 perwakilan pengunjuk rasa masuki ruang rapat tempat digelar pertemuan.

Mustain, Calon Kades Labulia kecamatan Jonggat no 5 mengatakan Perbup 12 tahun 2012 menjadi sumber masalah karena tak tersosialisasi dengan baik akibatnya ada mis persepsi di masyarakat soal sah tidaknya coblos simetris.
"Lebih besar suara simetris 1940, pemenang 1251, DPT 8623, ini akibat perbup tidak sah,,ada yang mengesahkan dan ada yang tidak mengesahkan. Cacat hukum, dan pilkades wajib ulang" ungkapnya.

Ketua Tim, Mursidin Desa Saba. Syamsul Rizal. "Banyak surat suara tak sah, kurangnya sosialisasi panitia. Ada TPS yang sahkan dan tidak sah kan. Jumlah coblos 767 suara yag tak sah" jelasnya.

Toni, Tim Mashuri no 2 Desa Janapria. "Awalnya kami menang. TPS sudah ditutup, saksi melaporkan bahwa suara tidak sah disahkan. Ironis dibasis incumbent tak dihitung ulang. Selisih waktu itu 150 suara posisi kita menang tapi akhirnya kalah" tegasnya.

Hampir seluruh Calon Kades dan juga tim sukses mempersoalkan soal sah dan tidak sah nya coblos simetris. Am

Subscribe to receive free email updates: