Di Harkonas, Pedagang Wajib Buat Spanduk, Ngeyel Izin Dicabut

Lombok Tengah, SN - Menjelang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2019 nanti, pemda Lombok Tengah akan mengirimkan surat kepada pedagang atau pemilik Toko, supermarket, dan SPBU untuk membuat dan memasang spanduk berisi sosialisasi soal tera atau timbangan yang benar.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok  Tengah H.Saman mengatakan dalam rangka Hakornas nanti, seluruh toko dan ritel modern diharuskan untuk pasang spanduk di depan toko nya. "bagi kios, toko, supermarket atau ritel moderen dan SPBU harus pasang spanduk atau  baliho, Biner di tokonya. Kalau tidak dicabut izinnya" kata Saman di Kantornya.

Soal redaksionalnya, Saman mengatakan redaksi dalam spanduk sudah baku dan tinggal dibuat saja.
"Di SPBU contohnya "pompa ukur di SPBU ini telah diterpa ulang".

Menurutnya hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen. "Kalau ada yang curang jelas kita tindak tegas" tegasnya. Am


Subscribe to receive free email updates: