Saman mengatakan dengan akan diberikannya hak melakukan tera ulang sendiri maka pihaknya tidak perlu meminta bantuan pemerintah provinsi ataupun pusat untuk melakukan tera ulang. Hanya saja sumberdaya tenaga Penera masih kurang dan perlu dilakukan pelatihan terhadap pegawai Perindag. "Kita baru punya satu orang ahli tera ulang, kita nanti akan latih lagi sejumlah pegawai untuk menjadi tukang tera" katanya.
Tera ulang wajib dilakukan setiap saat kepada para SPBU untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam takaran liter tersebut sehingga konsumen tidak akan dirugikan. "Kita ingin melindungi konsumen dari permainan harga ataupun takaran, kalau ada yang melakukan kecurangan maka pemda akan mencabut izin yang dikeluarkan oleh pemda terhadap SPBU itu" jelasnya.
Dia berharap tidak hanya pengusaha SPBU saja yang harus patuh dan taat kepada aturan perniagaan, akan tetapi juga seluruh pengusaha ataupun pedagang kios, toko atau swalayan. am