Polisi Amankan 20 Pohon Ganja Dari Halaman Rumah Warga

Lombok Utara, sasambonews.com - Mencengangkan, itulah yang  ada dibenak masyarakat  KLU khususnya  dan NTB. Maklum terdengar  dan terlihat  di berita  ladang  ganja kerap  ditemukan  di Aceh namun kali ini ladang diduga ganja  juga  ditemukan  di Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.


 Luas lahan diperkirakan seluas 5 Are yang  terletak  pekarangan rumah warga dusun Dasan Tengak, desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara 

“tempat penanaman Ganja ini sendiri tidak terlalu luas, namun tersembunyi yaitu di pekarangan dekat rumah salah satu tersangka di dusun Tengak, desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.’’ Kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono saat jumpa pers di Mapolres Lombok Utara, Jum’at 

 Kapolres menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yakni Randi dan Arik Arroya. Keduanya yang menanam ganja  tersebut.

Selain tersangka, polisi  juga telah mengamankan  barang bukti berupa 20 batang pohon Ganja sedang, pupuk urea serta peralatan pertanian.

Atas perbuatan itu Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika pasal 114 dgn ancaman bisa diatas 15 tahun penjara maksimal Pungkas Herman Suriyono. Kb

Subscribe to receive free email updates: