Sementara itu salah satu perwakilan masyarakat selamat riadi mengatakan, biaya yang dipatok oleh kepala desa dinilai cukup besar. Bahkan informasi yang ditemukan dilapangan, biaya tersebut lebih dari Rp 350 ribu. Sedangkan biaya tersebut tidak jelas diperuntukkan untuk apa saja. “Kami ingin melihat rincian biaya itu, sehingga jelas kemana uang 350 itu digunakan” katanya. Tak hanya itu pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan perdes yang telah dibahas oleh pihak desa maupun panitia, namun perdes tersebut masih dalam rancangan.
Adapun kesepakatan dalam hering kali ini adalah warga yang belum lengkap seperti tidak adanya surat hibah maupun surat jual beli tetap dikenakan 350 ribu, sementara yang sudah lengkap akan dikenakan biaya 250 ribu. Sementara untuk warga yang terlebih dahulu mengeluarkan biaya lebih dari 350 ribu akan dikembalikan oleh panitia PTSL. “ jadi masyarakat yang sudah mengeluarkan uang lebih dari 350 akan dikembalikan, jika tidak ia akan membawa kasus ini ke jalur hokum” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Bonder Lalu Hamzan mengatakan jika dikemudian hari terjadi hal yang diluar kesepakatan, yakni 250 bagi warga yang belum mempunyai surat-surat dan 350 bagi yang sudah lengkap akan jadi urusan oknum yang melakukan pemungutan. “kalok ada yang memungut lebih diluar kesepakatan, maka akan menjadi tanggung jawab dari oknum tersebut” tegasnya.
Untuk warga yang kemarin mengeluarkan uang lebih dari 350 karena beban pajak yang nonggak sampai sekian tahun sehingga itu yang belum dimengerti oleh sebagian masyarakat. “setelah dijelaskan tadi, akhirnya mereka paham kemana arah biaya tersebut” ujar hamzan. (nw)