Di Usia 69 Tahun, Satpol PP Ngawi Fokus Tegakkan Perda Perizinan

Satpol PP kabupaten Ngawi di usia 69 tahun

SINAR NGAWI™ Ngawi-Masuk usia 69 tahun, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai ujung tombak penegakkan Perda, kedepannya diharapkan lebih profesional lagi. Sri Bimo Hariotejo, Kasi Linmas yang sekaligus sebagai Plt Sekretaris Sapol PP Kabupaten Ngawi mengatakan, dengan meminimalisir pelangaran-pelanggaran Perda, salah satutunya tentang perizinan maka hal ini kan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mengenai pelanggran-pelanggaran Perda, terutama dibidang perizinan akan secepatnya kita lakukan penertiban, sehingga dengan melakukan perizinan tentu akan menambah PAD,” terang dia.

Tambahnya, satu atap dengan Satpol PP untuk peranan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang masuk usia 57 tahun serta Pemadam Kebakaran yang kini berusia seabad, juga akan melakukan pembenahan diberbagai sektor.

“Linmas sendiri dalam waktu dekat ini juga ada tugas berat, yakni turut menjadi bagian dari pengamanan Pemilu pada April mendatang,” Urainya lagi.

Selain itu, Linmas juga dituntut peran aktifnya sebagai pelindung masyarakat terutama bagi wilayah-wilayah yang rawan bencana khususnya banjir.

Disinggung merngenai satuan Pemadam Kebakaran, Bimo, begitu sapaan akrabnya kembali berujar bahwa dalam usianya 100 tahun ini, masih kekurangan sarana dan prasarana.

“Karena suseai Standart Pelayanan Minimal (SPM), Damkar dituntun harus mampu setidaknya 15 menit harus tiba dilokasi,” terangnya kemudian.

Jadi bisa dibayangkan untuk bisa memenuhi SPM tersebut, karena sarana dan prasarana yang sekarang dimiliki oleh Damkar Ngawi masih minim sekali.

“Damkar kita hanya dua, sementara untuk SDM, kawan-kawan damkar secara umum belum melakukan diklat,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: