Juru bicara Komisi III, HM. Mayuki mengatakan sebagaimana diketahui, sumber daya air merupakan karunia yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia. Seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tentang bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Air merupakan salah satu sumber daya alam yang belum tergantikan dalam memberikan kehidupan kepada mahluk hidup. Sehingga keberadaanya harus dijadikan kualitas utama dalam pelestarian dan perlindungan mata air yang menyeluruh, terpadu dan menjaga fungsi sumber daya air secara berkelanjutan,” katanya.
Hal ini agar dapat terciptanya keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup dan fungsi ekonomi. Sehingga pemanfaatan umum secara efektif dan efesien dapat tercapai. Selain itu juga, perlindungan mata air untuk memberikan keserasian berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat mata air yang dinamis, serta mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya air. “Kondisi sosial di Loteng yang pada umumnya dapat dilihat pada pertumbuhan aktivitas manusia. Setiap tahun terus meningkat dan dapat mengakibatkan kekurangan sumber mata air untuk pemasokan air bersih,” terangnya.
Untuk menghindari persoalan krisis penyediaan air bersih di Loteng, diperlukan perlindungan dan pengadaan sumber mata air. Dimana dalam UU nomor 11 tahun 1974 pasal 13 ayat 1 juga menjelaskan bahwa sumber air beserta bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan dan dijaga kelestariannya dengan cara melakukan usaha penyelamatan tanah dan air, melakukan penanaman dan pengendalian daerah mata air, melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan lingkungannya serta melakukan pengamanan terhadap bangunan air agar tetap berfungsi sebagai mana mestinya.
Oleh karena itu, untuk menindak lanjuti peraturan perundang-undangan di atas, khususnya yang berkaitan dengan mata air. Maka Komisi III memandang perlu untuk menyusun sebuah regulasi di tingkat daerah dalam bentuk Ranperda. Hal ini sebagai turunan dari peraturan UU yang dapat mengakomodir upaya perlindungan mata air. “Dengan meningkatkan peran aktif masyarakat yang berada disekitar sumber mata air diharapakan mampu memberikan pasokan ketersedian air pada musim kemarau dari hulu hingga ke hilir,” jelasnya.(nw)