Sementara surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang dibutuhkan sebanyak 777.262 namun yang diterima sampai dengan saat ini sebanyak 775.864 surat suara. Dari hasil penyortiran surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang dalam kondisi baik sebanyak 772.396 dan membutuhkan 4.866 surat suara untuk menutupi kekurangan surat suara yang ada saat ini. “Untuk saat ini yang kita temukan surat suara Presiden yang rusak itu sebanyak 3.468 sehingga membutuhkan 4.866 surat suara sebagai pengganti” ungkapnya.
Selain itu untuk surat suara yang rusak nantinya akan dilakukan pemusnahan atau pengembalian sesuai dengan prosedur dan aturan dari KPU. Namun yang pasti surat suara yang rusak tersebut tidak akan digunakan dalam Pemilu Seretak 17 April 2019 mendatang “Tentu kita tidak akan menggunakan yang sudah rusak ini, dan mungkin akan dilakukan pemusnahan dan pengembalian sesuai dengan SOP dan aturan dari KPU” terangnya.
Adapun surat suara yang telah disortir dan dilipat tersebut saat ini disimpan di Eks Kantor DPRD Lombok Tengah dengan pengamanan 24 jam dari pihak kepolisian. (nw)