Menurutnya sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan adalah penundaan kenaikan pangkat dan juga penghapusan TKD pada bulan tersebut. Hal itu sesuai dengan keputusan Menpan RB.
Nazili mengatakan akan melakukan sidak ke SKPD terkait tingkat kehadirannya terkecuali yang memang sedang tugas dinas dan ambil cuti tahunan. "Kalau mau ambil cuti ditambah dengan libur bersama maka sah sah saja, silahkan ajukan cuti sebanyak banyaknya kalau mau" jelasnya.
Dia berharap meski sudah diinformasikan akan ada sidak nanti, para ASN tidak malas masuk kerja.