ASN Libur Lebaran 10 Hari, Ngaret Ini Sanksinya

Lombok Tengah, sasambonews - Pemda Lombok Tengah akhirnya memberikan libur panjang bagi PNS sejak tanggal 1 Juni hingga tanggal 9 Juni 2019. ASN akan masuk tanggal 10 Juni 2019, hanya saja jangan coba coba ngaret sehari dari ketentuan libur sebab TKD menjadi taruhannya. "Sesuai dengan SK Menpan, libur dilakukan sampai minggu, tanggal 10 sudah masuk lagi, kalau ngaret sehari atau lebih maka kami akan laporkan ke Mendagri dan Menpan untuk ditindak" kata Kepala BKPP Loteng H.L.M.Nazili di kantor Bupati Selasa 28/5.

Menurutnya sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan adalah penundaan kenaikan pangkat dan juga penghapusan TKD pada bulan tersebut. Hal itu sesuai dengan keputusan Menpan RB.

Nazili mengatakan akan melakukan sidak ke SKPD terkait tingkat kehadirannya terkecuali yang memang sedang tugas dinas dan ambil cuti tahunan. "Kalau mau ambil cuti ditambah dengan libur bersama maka sah sah saja, silahkan ajukan cuti sebanyak banyaknya kalau mau" jelasnya.

Dia berharap meski sudah diinformasikan akan ada sidak nanti, para ASN tidak malas masuk kerja.


Subscribe to receive free email updates: