Bq.Jihan Lestari mengatakan kedatangannya bersama dengan ibu wali murid SDN 4 Praya untuk memprotes kebijakan zonasi sekolah yang dinilai merugikan pihak orang tua. Mereka menilai sistem zonasi yang menjadi dasar penerimaan sekolah baru telah memasung hak hak orang tua dan anak untuk sekolah di sekolah yang secara kuwalitas lebih baik dari sekolah lain seperti halnya SMPN 1 Praya, anehnya lulusan SDN 4 tidak bisa diterima di SMPN 1 Praya namun harus daftar di sekolah zonasi seperti SMPN 2 Praya. "Kami ingin sekolahkan anak kami di SMPN 1 Praya bukan di SMPN 2 Praya" kata Jihan.
Jihan mengatakan seharusnya pemerintah membuat zona kawasan bukan zona sekolah sebab dengan zona kawasan maka pendekatannya adalah pendekatan rumah tempat tinggal. "Kalau itu dilakukan maka tentu saya bisa memasukkan anak saya di SMPN 1 Praya sebab lokasi sekolah di wilayah Kauman sementara saya tinggal di Kauman" kata Jihan.
Sementara itu Kepala Dinas Kependidikan Kabupaten Lombok Tengah H.Sumum yang menerima orang tua wali mengatakan penetapan zonasi bukan dibuat oleh sekolah atau pemerintah daerah akan tetapi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, namun demikian terkait soal tuntutan orang tua murid, pihaknya akan mengkaji kembali kebijakan itu. "Kita akan kaji dahulu untuk kita buat keputusan yang tertuang dalam juklak juknis dan itu yang akan diikuti oleh sekolah saat penerimaan siswa baru" ungkapnya.
Sumum menegaskan, pemerintah membuat kebijakan itu didasari oleh rasa keadilan dan pemerataan siswa. Jika sebelumnya ada satu sekolah menumpuk siswanya sementara sekolah lain minim siswanya maka sekarang dengan sistim zonasi ini maka terjadi pemerataan siswa.
"Kasus SDN 4 misalkan, kalau kita berangkat dari zonasi maka harusnya ke SMPN 2 Praya karena kan bertetangga namun kalau berangkat dari kawasan maka harusnya pendekatan tempat tinggal" jelasnya. Am