Kali ini operasi menyasar pada Penginapan, Indekost, dan Hotel yang berada di kawasan Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Praya kemarin.
Dari 4 lokasi penyisiran di Indekost, dan Hotel DH, ditemukan 3 (tiga) pasangan bukan suami istri yang melakukan pelanggaran Tertib Sosial Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ketiga pasangan tersebut berinisial R dan MZ, NH dan HP, serta SH dan SUR.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, mereka mengakui kesalahannya, dan melakukan hal tersebut dikarenakan perasaan suka sama suka, tidak ada paksaan ataupun karena dorongan materi, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing, serta untuk penyelesaian lebih lanjut, diserahkan kepada kesepakatan keluarga kedua belah pihak. RSN