Wabup Sampaikan Rancangan APBD dan Prioritas KUA-PPAS

Lombok Tengah, sasambonews —Pemda Lombok Tengah menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan penjelasan pemerintah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh wakil bupati Lombok Tengah dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis kemarin (27/6).

Wakil Bupati Loteng, HL Pathul Bahri menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2020 ada beberapa target indikator kinerja daerah yang tertuang dalam RPJMD 2016–2021, yang tingkat pencapaiannya di atas target pada tahun 2018, seperti misalnya IPM dengan capaian sebesar 65,3 point dari target sebesar 64,78 point, penurunan persentase penduduk miskin dengan capaian sebesar 13,87 persen dari target sebesar 15,32 persen. “Termasuk penurunan tingkat pengangguran terbuka dengan capaian sebesar 3,80 persen dari target sebesar 5,77 persen, jalan dalam kondisi mantap dengan capaian sebesar 70,62 persen dari target sebesar 69,74 persen, luas layanan daerah irigasi kabupaten dengan capaian sebesar target yaitu sebesar 49.517 hektar, tingkat kepemilikan KTP dengan capaian 89,52 persen dari target sebesar 74,12 persen dan penurunan laju pertumbuhan penduduk dengan capaian sebesar 1,01 persen dari target sebesar 1,10 persen,”ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa kebijakan umum APBD (KUA) merupakan dokumen kebijakan Pemda yang menjadi dasar, arah atau petunjuk dan pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran. “Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis jangka menengah dengan ketersediaan anggaran,”tambahnya.

Gambaran umum kebijakan penganggaran pendapatan Pemda tahun anggaran 2020, meliputi PAD target tahun anggaran 2020 sebesar Rp.216.587.480.000,00 atau meningkat sebesar Rp.17.093.239.000,00 dari target PAD tahun anggaran sebelumnya yaitu sebesar Rp.199.494.241.000,00. Peningkatan target PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp.5.117.414.000,00, dari retribusi daerah sebesar Rp.1.385.586.000,00, dari hasil pengelolaaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.2.097.420.000,00 dan lain-lain PAD yang sah sebesarRp. 8.492.819.000,00. “Target pendapatan dari dana perimbangan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.601.025.465.000,00 meliputi dana bagi hasil pajak/ bukan pajak sebesar Rp.90.030.789.000,00, dana alokasi umum sebesar Rp.1.052.191.309.000,00 dan dana alokasi khusus sebesar Rp.458.803.367.000,00,” terangnya.

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.388.441.099.000,00 meliputi pendapatan hibah sebesar Rp.98.153.011.000,00, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp.82.526.495.000,00 dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp. 207.459.593.000,00 serta pendapatan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp.302.000.000,00. “Berdasarkan gambaran besaran komponen pendapatan daerah yang kita targetkan di tahun anggaran 2020 tersebut, maka secara total rencana pendapatan daerah Lombok Tengah pada tahun anggaran 2020, sebesar Rp.2.206.054.044.000,00,”tegasnya.

Disampaikan juga bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang berbentuk kuantitatif, diwujudkan melalui belanja daerah. strategi, arah dan kebijakan pengelolaan belanja daerah untuk tahun 2020 adalah pengalokasian belanja daerah pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti belanja gaji/tunjangan dan pembayaran belanja bunga atas pinjaman daerah pada PT.Sarana Multi Infrastruktur. “mengalokasikan belanja daerah dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas Provinsi NTB dalam kerangka otonomi daerah dan peningkatan proporsi belanja yang berpihak pada kepentingan publik, di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan penghematan sesuai prioritas, sehingga   diharapkan   dapat   memberikan   dukungan   program-program strategis daerah,”jelasnya.

Disampaikan juga, terhadap selisih lebih rencana pendapatan daerah dengan rencana belanja yang telah diarahkan peruntukkannya tersebut, selanjutnya diarahkan untuk penganggaran belanja dalam rangka mendukung agenda dan prioritas pembangunan yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2020, serta dalam rangka mempertahankan capaian pelaksanaan program dan kegiatan pada prioritas pembangunan di tahun anggaran 2019. “Adapun besaran anggaran belanja daerah untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.184.054.044.000,00,” jelasnya.

Secara garis besar penyediaan belanja pegawai tahun anggaran 2020 diarahkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS, gaji dan tunjangan bupati dan wakil bupati, gaji dan tunjangan DPRD, iuran jaminan kecelakaan kerja atau iuran kematian, tunjangan profesi guru dan lainnya sekitar Rp 845.992.993.723,00. “Kebijakan penganggaran belanja bunga pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.4.767.062.477,00) yang diarahkan untuk pembayaran bunga atas pinjaman daerah kepada PT SMI,”terangnya.

Sementara untuk  penganggaran belanja hibah sebanyak Rp 85.541.500.000,00 yang diarahkan untuk penyediaan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, yang diberikan kepada KPU, Bawaslu dan pendukung pengamanan penyelenggaraan pemilihan bupati atau wakil bupati maupun pemilihan Kades tahun 2020. “Belanja hibah juga diarahkan untuk memenuhi usulan dukungan pendanaan dalam rangka menunjang pelaksanaan program dan kegiatan badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, khususnya yang ada di wilayah Lombok Tengah serta pengalokasian DAK non fisik untuk belanja operasional PAUD swasta dan pendidikan kesetaraan,”tegasnya

Selain itu, pada tahun anggaran 2020, Pemda menganggarkan bantuan sosial sebesar Rp.6.561.191.000,00 yang diarahkan untuk penyediaan dana jaminan kesehatan masyarakat non peserta, dan peningkatan kualitas perumahan swadaya yang bersumber dari DAK fisik bidang perumahan. “Belanja bagi hasil kepada provinsi atau kabupaten kota dan pemerintahan desa sebesar Rp.10.327.147.000,00 yang dialokasikan untuk 127 desa yang ada di wilayah Lombok Tengah,”tambahnya.

Sementara untuk belanja langsung yang merupakan belanja yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dianggarkan Rp.919.297.750.000,00. Selanjutnya berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2020, terdapat selisih positif atau surplus anggaran sebesar Rp.22.000.000.000,00. Surplus anggaran tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah, yaitu kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman daerah pada PT SMI sebesar Rp.22.000.000.000,00. “Dengan didasarkan pada rencana kebijakan penganggaran sebagaimana yang telah saya sampaikan tersebut maka secara struktur, sisa lebih pembiayaan (silpa) tahun berkenaan atau tahun anggaran 2020 dalam posisi berimbang,”tambahnya.Am

Subscribe to receive free email updates: