Lombok Tengah, SN - Pilkades Desa Pemekaran pada tahun 2020 dipastikan tidak bisa digelar dengan berbagai pertimbangan. diperkirakan pemilihan Kades baru bisa dilakukan pada tahun 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Drs. Jalaluddin mengatakan pemilihan kepala desa baru bisa dilakukan pada tahun 2022 mengingat pemerintah daerah belum siap baik soal anggaran desa maupun kesiapan perangkat termasuk belum definitif. "Harus definitif dahulu desa itu sendiri, belum lagi kesediaan anggaran dana desa, belum lagi kesiapan perangkat dan lain sebagainya" kata Jalal di kantornya Senin 29/7.
Jalal mengatakan dalam aturan disebutkan desa pemekaran diberikan waktu 3 tahun untuk melakukan persiapan menjadi desa definitif dan tahun 2019 ini adalah tahun terakhir. " tahun ini tahun terakhir" jelasnya.
Sementara Sekretaris DPMD L.Nikman Bukhari mengatakan sampai saat ini Perda Pemekaran Desa sudah rampung namun belum dibahas oleh DPRD. Selain perda, perbup juga harus dibuat sehingga untuk pemilihan Kades tahun depan belum bisa dilakukan. Am