SINAR NGAWI™ Ngawi-Bertempat di RM Hj. Maimun, Jl. Soekarno Hatta Ring Roud Ngawi, dilaksanakan sosialisasi aturan baru terkait perkawinan dan perceraian bagi warga non muslim dan penghayat kepercayaan. Sugeng, Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa hal ini dilajujan mendasar atas kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
“Bahwa sosialisasi perlu dilakukan karena banyaknya aturan baru terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yakni meliputi perkawinan, kawin akte, akte perceraian, akte kematian, akte pemisahan anak dan kartu identitas,” terang dia.Tambahnya, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh Dispendukcapil Ngawi dipastikan akan dilakukan secara terus menerus,
“Profesional serta gratis tidak dipungut biaya termasuk kepengurusan KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA), urainya lagi.
Lebih lanjut, Pihak Dispendukcapil Ngawi juga mengedepankan pelayanan yang minim kendala seperti kepengurusan KIA dengan cara petugas mendatangi sekolah dan dilakukan secara kolektif.
“Dengan begitu, dapat mengurangi resiko di jalan serta tidak mengganggu KBM,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro