Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah H.Jalalussayuti SS,MPd di lokasi sekolah ambruk mengatakan sesuai dengan Peraturan Mentri Agama (PMA) 90 tahun 2013 tentang pendirian bangunan madrasah menegaskan untuk dapat izin operasional sekolah maka pihak sekolah menyiapkan lahan mininal 13 are yang sudah dihibahkan atas nama yayasan.
Disamping itu sekolah atau yayasan terlebih dahulu memiliki bangunan 2 lokal. Minimal sudah ada proses belajar mengajar dengan jumlah siswa minimal 20 siswa. "Kalau dahulu boleh izin keluar sebelum ada bangunan, namun sekarang bangunan dahulu baru izin, jadi sangat ketat" jelasnya.
Kamenag mengatakan dirinya tak akan mentolerir usulan jika tak memenuhi persyaratan sebab yang akan menanggung jika terjadi seperti sekarang ini sekolah ambruk. "Banyak yang sudah kita tolak, karena tak penuhi syarat, sekitar 15 % dari usulan yang kita tolak" jelasnya.
Saat ini sebanyak 900 sekolah dari RA sampai Aliyah berdiri dibawah naungan Kemenag. Am