yang langsung dikawal oleh Anggota Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya serta Bhabinkamtibmas Desa Batunyala.
Datangnya massa hearing ke Kantor PTUN Mataram terkait masalah pembentukan panitia pengisian perangkat Desa. Massa yg hadir merupakan Masyarakat yg mendukung kebijakan Kades Batu Nyale (H. ZAINUDIN, Pensiunan TNI) terkait Pansel untuk pengangkatan perangkat desa.
Adapun yg menggugat kebijakan dari Kades Batunyale tersebut adalah H. Anwar Wijaya, Junaidi dan Yasin, kemudian kuasa hukum H. Sibawai. No perkara 40/G/2019/PTUN Mataram.
Massa hearing mengawali kegiatannya dengan melakukan dzikir dan Doa di halaman Kantor PTUN Mataram.
Dalam orasinya, mereka datang Hari ini ke kantor PTUN mewakili masyarakat desa Batunyala yang tidak terima pimpinan mereka (kades) dilecehkan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab.
"kami kesini dengan niat baik dan tulus bagaimna kepala desa kami atau pimpinan kami apabila dilecehkan maka ribuan masyarakat desa Batunyala akan melawan, kami siap untuk melawan, maka dari itu kami merasa terpanggil dan diolok olok, hari ini kami minta Kepala PTUN Matara tuntaskan perkara ini, jika tidak bisa kami mohon maaf kita akan menuntaskan masalah ini dengan tidak wajar" tegasnya Nasrudin.
Dia mengatakan bahwa masyarakat Desa Batunyala mendukung penuh keputusan dari Kepala Desa Batunyala, karena keptusan yang dia ambil merupakan keputusan yang sudah dirembuk bersama atau musyawarah, bukan keputusan pribadi Kepala Desa, sehingga masyarakat menganggap tidak ada yang salah dari keputusan atau kebijakan yang dilaksanakan oleh Kepala desa sehingga pihaknya meminta kepada hakim yg menangani agar tidak mengabulkan segala bentuk gugatan yang dilakukan oleh penggugat. "Apabila dalam hasil sidang yg dimenangkan penggugat maka kami masyarakat Batunyala akan siap melawan dengan mendatangkan masyarakat yg lebih banyak lagi" ancamnya.
Kemudian pkl 11.32 wita dilanjutkan dengan Sidang penyerahan kesimpulan oleh kedua belah pihak, namun yg hadir hanya tergugat (Kades Batunyala) yg diikuti oleh peserta sidang sekitar 20 orang dan dipimpin oleh Hakim Ketua Margaretha Torimtubun, Sh., Reza Adyatama, SH, MH (Anggota l), Setia Putri Riko, SH., M. Kn (Anggota ll), I GD Pt. Ardana, SH (Panitra Pengganti) bertempat di ruang sidang Candra.
Dalam persidangan Hakim Anggota I menyampaikan agar dalam hasil putusan sidang yang akan dilaksanakan ke depan agar selalu menjaga keamanan, apabila ada yang tidak diterima bisa mengajukan banding bukan dengan cara anarkis
Hakim Anggota II menyampaikan agar pada saat pelaksanaan sidang tidak membawa massa yang banyak, karena hakim menentukan hasil sidang bukan dikarenakan banyaknya jumlah massa yang datang, sementara Hakim Ketua menyampaikan bahwa hasil kesimpulan tidak perlu dibacakan, kemudian sidang akan dilaksanakan besok pada hari Selasa 17 September 2019.
Kegiatan Hearing dan Sidang penyerahan kesimpulan oleh Masyarakat Desa Batunyala bertempat di Kantor PTUN Mataram berakhir pkl 11.50 wita, secara umum berjalan dengan aman dan lancar. AS