PMKRI Cabang Mataram Tolak Revisi UU KPK

Mataram, SN - Penolakan terhadap revisi Uu KPK datang dari PMKRI Cabang Mataram. Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Mataram Gerardus Umbu Pati menilai Keberadaan KPK sebagai lembaga independen di negara ini adalah lembaga yang mengawal anggaran anggaran negara maka,  perlu di pertanyakan dengan adanya revisi UU KPK yang di ajukan oleh DPR dan di setujui oleh presiden.

 "jika alasannya bahwa UU KPK tidak relevan lagi dalam menumpas kasus kasus korupsi, maka seharusnya bukan UU KPK atau alatnya yang di revisi tapi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sistem yang di revisi dan di perkuat. Sehingga tidak ada satu pun intervensi oleh kelompok kelompok kekuasan dalam bentuk apapun" katanya di Mataram 20/9.

Semestinya kata dia,  Badan Legislasi (Banleg) harus mendorong di rubahnya revisi undang undang Tindak pidana korupsi bukan sebaliknya merevisi undang undang KPK. Dengan dalil menguatkan tubuh kininerja KPK dalam Pengawasan dan lain lain.

Bagi Gerardus, Revisi Undang Undang KPK akan membuat celah bagi para penguasa untuk bermain dalam ketidakpastian perizinan yang akan menghambat investasi untuk masuk di Indonesia. Pemegang kekuasaan yang menentukan perizinan itu sendiri harus mendengarkan aspirasi rakyat bukan sebaliknya dengan cepat mengambil keputusan dan bersurat ke DPR lalu menyetujui revisi UU KPK,  ini adalah langka yang sangat gegabah yang di lakukan oleh orang nomor satu di Indonesia, oleh karena itu Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Mataram menolak Revisi UU KPK dan presiden harus ajukan uji materi atau Judicial Review ke Makamah Konstitusi.
 
Dengan revisi UU KPK yang sudah di setujui presiden. Di tubuh pimpinan KPK sendri menghadapi situasi dan kondisi mengenai memberatas korupsi di negara ini tentu harus di dukung terus oleh suluruh elemen masyarakat,  sehingga polarisasi untuk mengurangi angka korupsi di negara ini sedikitnya mengurang. Bukan sebaliknya menyerang KPK dengan merevisi UU KPK.
"DPR  perlu di pahami yang di revisi itu bukan UU KPK tapi Revisi Undang undang tidak pidana Korupsi" ujarnya. Mtr01





Subscribe to receive free email updates: