Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya Dengan Nomor : W25-U6/2008/HK. 02/9/2019 Tanggal 05 September 2019, sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 September 2015 Nomor : 11/Pdt.G./2016/PN.Pya, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Desember 2016 Nomor : 152/PDT/2016/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2017 Nomor : 373 K/PDT/2017 dalam perkara antara : AMAQ SUJARMAN alamat dsn aik gering desa peresak kec.batukliang kab.loteng sebagai Penggugat ( pemohon sita eksekusi ) melawan HAJI MOH.TALIB Bin AMAQ SRIULAN Dkk alamat Dusun Aik Gering Desa Peresak kecamatan Batukliang kabupaten Loteng sebagai Para Tergugat (Termohon Sita Eksekusi )
hadir Petugas BPN Praya dan Pihak termohon maupun pemohon Eksekusi
Pada saat pelaksanaan pembacaan berita acara eksekusi pengosongan kuasa hukum termohon eksekusi Imam Sibawai, SH meminta agar pelaksanaa eksekusi pengosongan agar ditunda mengingat termohon melalui kuasa hukum telah mengajukam surat permohonan pembatalan surat jual beli antara pemohon eksekusi dengan orang tua termohon eksekusi namun tak digubris.
Selanjutnya dilakukan pembacaan berita acara eksekusi pengosongan oleh juru sita PN Praya L. M. Sar'i sesuai dengan Surat Keputusan PN Praya : W25-U6/2008/HK. 02/9/2019 Tanggal 05 September 2019, sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 September 2015 Nomor : 11/Pdt.G./2016/PN.Praya, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Desember 2016 Nomor : 152/PDT/2016/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2017 Nomor : 373 K/PDT/2017 dalam perkara antara Amaq Sujarman alamat Dusun Aik Gering desa Peresak kecamatan Batukliang kabuoaten Loteng sebagai Penggugat ( pemohon sita eksekusi ) melawan HAJI Moh. Talib Bin Amaq Sriulan Dkk dengan lokasi yang terletak di Dsn. Aik Gering Ds. Peresak Kecamatan Batukliang seluas 25 ( Dua Puluh Lima) are,
dengan batas batas :
Utara : tanah kebun Sisa
Selatan : tanah kebun Sisa
Timur : Jalan Desa
Barat : Tanah Sisa
Dalam kegiatan eksekusi tersebut dari Kabag Ops Polres Loteng menyampaikan syukur kehadirat Allah SWT atas terlaksananya pembacaan Berita Acara eksekusi pengosongan dengan lancar dan mohon kerjasamanya semua pihak yang bersengketa agar tidak mengganggu pelaksananaan proses pengukuran dan pemasangan patok batas objek eksekusi.
Usai pembacaan berita acara eksekusi dilanjutkan dengan pengukuran objek eksekusi seluas 25 are yang dilanjutkan dengan pemasangan patok pembatas lahan tersebut oleh BPN Praya, dan pada saat pelaksanaan pengukuran dari pihak termohon sempat menghalangi petugas BPN karena merasa tidak pernah menjual objek tanah sedangkan tanah yang dijual berada disebelah selatan dari objek eksekusi, namun setelah diberikan himbauan dan penjelasan oleh anggota yang bertugas akhirnya pihak termohon menerima dan membiarkan petugas BPN melaksanakan pengukuran.
Pelaksanaan penandatanganan Surat Kesepakatan bersama antara pihak termohon dan pemohon eksekusi yang disaksikan oleh juru sita PN Praya, dengan isi surat kesepakatan antara lain, bahwa eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Praya terhadap objek eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya telah sah secara hukum.
Bahwa terhadap tanah yang telah dieksekusi tersebut tetap dikuasai oleh pemohon eksekusi dan tidak akan diganggu gugat oleh para termohon eksekusi
Bahwa apabila dalam perkara nomor 28/ PDT6/2019/PN PRAYA para penggugat/ termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya dimenangkan maka objek yang dieksekusi beserta isinya akan di serahkan kembali kepada para penggugat / termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya.
Bahwa terhadap tanaman atau pohon - pohon yang ada di dalam objek yang dieksekusi kedua belah pihak sepakat tidak ditebang karena nanti apabila dalam perkara nomor 28/ PDT6/2019/PN PRAYA penggugat atau termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya.
H. Adapun personil pengamanan yang eksekusi pengosongan adalah personil Polres Loteng, Babhinkamtibmas Polsek Batukliang, BKU dan Pringgarata dipimpin oleh Kabag Ops Polres Loteng Kompol Sutrianto. Lth02