Kedatangan masa dari Forum Masyarakat Lingsar Bersatu di pimpin Korlap Salsah, Kordum yang juga Kuasa Hukum Bion Hidayat terkait dengan penahanan kepala desa Lingsar Kecamtan Lingsar Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Sahyan yang diduga melakukan korupsi dana CSR PDAM senilai 165 Juta Rupiah.
Masa meminta penangguhan penahanan kepala Desa Lingsar, Sahyan yang di tahan oleh Kejari Mataram dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang Gerung Kabupaten Lobar.
Sambil berorasi, masa membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan "Kami penerima CSR PDAM siap bersaksi karna benar"
"Kami datang kami berani karna kami benar" "stop kriminaslisasi kades kami"
Salsah dalam orasinya mengatakan, Kedatangannya hari ini untuk mengetuk pihak Kejari Mataram agar mengabulkan permemintaan penangguhan penahanan pada kades Lingsar atas kasus Bantuan CSR PDAM karena belum ada audit BPKP atas kerugian negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Terkait dana CSR yang di duga menjadi kesalahan dari Kades kami, kami datang kesini guna menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai masyarakat penerima manfaat yang disalurkan oleh bapak kades kita.Dalam penetapan tersangka dan penahanan harusnya menunggu Audit BPK ,Ada inspektorat dan audit dari BPKP. Kami siap menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri" ungkapnya.
Para tokoh agama dan masyarakat bahkan bupati dan DPRD Lobar juga menjamin penangguhan penahanan. "Kades Kami tidak akan melarikan diri dalam kasus ini.Kami harap pada Kejari Mataram untuk melakukan tugasnya sesuai dengan UU dan jangan menggunakan kresi hanya dengan dua alat bukti" jelasnya.
Dibanding dengan Kasus besar yaitu LCC Jatim senilai 2.5 Milyar Kata Sapaan, pihak Kejati dengan rasa kemanusian melakukan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut sedangkan kasus Kades Lingsar ini nilainya kecil namun tidak ditangguhkan.
Dia menambahkan Proyek ini telah berjalan dan akan melaporkan hasilnya pada 2020 namun tiba-tiba kasus ini diangkat dan menjadi kades sebagai tersangka, masih banyak kasus-kasus besar di NTB yang belum tersentuh. "Kami mempertanyakan hasil rapat pihak Kejari untuk penangguhan penahanan Kades kami namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pihak Kejari dan kami melihat ini adalah Kriminalisasi hukum, kami mohon demi kemaslahatan masyarakat desa dan kemanusiaan agar Kades Lingsar ditangguhkan penahanannya" ujarnya.
Usai orasi 5 perwakilan massa dipimpin Salsah dan Bion Hidayat SH diterima oleh Kasi Intel Kejari Mataram, Agus Taufikurrahman dan Kasi Pidsus AA.Gde Putra di ruang Intel Kajari Mataram didampingi oleh Kabag Ops Polres Mataram Kompol Taufik.
Kepada pejabat Kajari, Salsah mengatakan, Bahwa BPD desa tidak tau fungsinya, ketika ada masalah seharusnya BPD tidak menjadi perusak. "Kami meminta penangguhan Kades agar pelaksanaan tugas bisa berjalan maksimal kemudian keamanan juga tidak terganggu dikarenakan masyarakat Lingsar menjadi berkelompok ditakutkan akan terjadi keributan antar warga Lingsar" ujarnya.
Kepala Seksi Intel Kejari Mataram Agus Taufikurrahman mengatakan, Terkait dengan surat yang sudah diserahkan, pihak Kejari tidak bisa menjawab. Ini masalah sudah masuk ranah hukum namun hasil kesimpulan semua tim tidak berani memberikan penangguhan. "Kami hanya melaksanakan tugas dengan aturan yang ada" tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Mataram, AA.gde Putra menambahkan, terkait Penangguhan tersebut pihaknya sudah melaksanakan rapat, saat ini tim penyidik belum bisa melakukan penangguhan penahanan, "mungkin untuk kedepan kita akan percepat proses penyelesaian hukumnya" ungkapnya.
Usai bertemu Kasi Intel dan Pidsus masa kembali dengan kecewa karena ditolak penangguhan penahanan yang diajukan. AS