TGB Jadi Ketua PB NW, Kemenkumham Didemo Ribuan Nahdiyin

Mataram, SN - Sepak terjang Mantan Gubernur NTB di kancah perpolitikan sulit ditandingi di NTB Khususnya. Bayangkan saja SK Kemenkumham telah membatal SK TGB sebagai Ketua Umum PB NW melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 lalu. Namun kini Putusan Menkumham itu dianulir lagi dan menetapkan TGB sebagai Ketua PB NW.
Danpak dari SK Kemenkumham itu, Ribu
an massa dari jamaah Nahdlatul Wathan (NW), Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di jalan Majapahit Mataram, Rabu (18/9).
Jamaah yang datang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut menuntut agar pihak Kemenkumham mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08. Tahun 2019 tertanggal 10 September 2019 yang memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketua Umum PBNW).
Massa menyayangkan SK tersebut tiba-tiba keluar. Padahal, sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 lalu.
Jamaah NW Anjani menilai Menkumham tidak konsisten terhadap SK yang diterbitkan tersebut karena kontradiksi dengan SK tahun 2016.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muh. Ihwan SH, mempertanyakan keabsahan SK terbaru atas nama TGB. Pihaknya akan terus menuntut hingga Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK yang terbit tahun 2019 ini.
“Bagaimana mungkin perubahan yang diajukan oleh Perkumpulan yang tidak berbadan hukum dapat diterbitkan SK Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM?. Apakah hal ini merupakan perintah Undang-Undang ataukah atas perintah non Undang-Undang, Non Peraturan,” ungkapnya.
Ihwan mengaku, sudah menyampaikan keresahan jamaah pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, terkait adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan TGB.
Terlebih lagi, sudah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana, putusan tersebut merupakan putusan sengketa Hak Keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, Berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960, melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi.
Ihwan memaparkan, putusan MA tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan. Dimana dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat oleh TGB Majdi.
“Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK PengesahanPengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah (Ketua Umum PBNW) atas M. Zainul Majdi, padahal TGB Majdi bukan siapa-siapa dalam perkumpulan,” katanya.
Ditegaskan, NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham. Somasi tersebut mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut.
Ihwan menambahkan, sejak 2016 akses perkumpulan NW dalam kondisi terblokir karena perkara-perkara yang disengketakan, sehingga tidak dapat mengakses SABH untuk mencatat Hasil Muktamar XIV.
“Kami mengajukan surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019. Namun, sebelum kami dapat melakukan pencatatan Pengesahan Kepengurusan PBNW hasil Muktamar XIV karena permohonan buka blokir sedang berproses, ternyata Pihak TGB Majdi telah lebih dulu dapat mencatatkan kepengurusan NW yang tidak jelas asal usulnya melalui SK Nomor: AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris PW NW NTB, Samsu Rijal, mempertanyakan bagaimana mungkin TGB Majdi melalui notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkumham.
“Apakah Zainul Majdi punya kunci khusus sehingga dengan semaunya bisa membuka akses blokir SABH yang sesungguhnya menjadi kewenangan penuh Menkumham,” cetus dia.
Atas nama jamaah meminta kepada Kemenkumham untuk memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat. Selain itu, meminta Kemenkumham memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat dan hati-hati. Sebab peristiwa serupa telah terjadi pada tahun 2014. Dimana akses SABH ke AHU Online juga dilakukan oleh notaris Hamzan Wahyudi.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus NW dengan pihak Kemenkumham NTB sedang diskusikan soluis. Mtr01

Subscribe to receive free email updates: