SINAR NGAWI™ Ngawi-Pembinaan dan penyuluhan atas sejumlah regulasi baru hukum bagi kalangan penyelenggara pendidikan harus benar-benar dipahami. Sulistyo Utomo, Kasi perdata dan tata usaha negara Kejari Ngawi saat memberikan arahan di lingkup Kemenag Ngawi mengatakan bahwa baik penyelenggara pendidikan maupun komite sekolah jangan sampai terjerat hukum karena kurangnya pemahaman.
“Dirasa perlu adanya pembinaan karena selama ini akibat kekurangtahuan dan ketidakpahaman regulasi baru oleh penyelenggara pendidikan bisa mengakibatkan pelanggaran hukum,” terang dia.Tambahnya, maka sekiranya sangat penting penyelenggara pendidikan perlu mendapatkan pengetahuan, pemahaman, dan pembinaan serta penyuluhan di bidang hukum untuk mengantisipasi pelanggaran hukum yang bisa terjadi karena kurangnya pemahaman.
Ditempat yang sama, Zainal Arifin, Kepala Kantor Kemenag Ngawi mengatakan bahwa diadakannya kegiatan pembinaan dan penyuluhan di bidang hukum di kalangan Kemenag Ngawi tersebut bertujuan agar Kepala madrasah dan komite madrasah mengetahui batasan-batasan hukum.
“Sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan diharapkan tidak akan pernah terjadi penyelenggara pendidikan harus berurusan dengan hukum akibat melanggar hukum,” kata Zainal.
Dapat diwartakan, kegiatan pembinaan dan penyuluhan di bidang hukum di kalangan Kemenag Ngawi, berlangsung di RM Notosuman Ngawi, (02/10), yang diadakan oleh Kemenag Ngawi dengan nara sumber dari Kejaksaan negeri Ngawi.
“Selanjutnya diharapkan dengan pembinaan dan penyuluhan tersebut, pihak penyelenggara sekolah, baik pihak madrasah maupun komite dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan tupoksinya, dalam rangka menciptakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan pada satuan pendidikan tertentu,” pungkas Zainal Arifin.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro