Masa dari Forum Pemuda Kuta Timur ( FPKT ) dipimpin Alus Darmiah itu diterima oleh Kapolsek Kuta AKP Saogi Ansar, Kades Kuta, Camat Pujut.
Kapolsek mengingatkan kepada masa agar dalam pelaksanaan hearing agar massa hearing bersama - sama menjaga kamtibmas dan perwakilan massa akan diterima oleh ITDC.
Dalam tuntutannya, warga mendesak kepada Pemerintah dan ITDC untuk segera membayar tanah masyarakat yang berada di Dusun Ujung Lauk (eks jalan desa) seluas 72 are. Mendesak Pemerintah dan ITDC untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan warga yang masuk dalam HPL 73 tanpa sepengetahuan masyarakat. Mendesak ITDC untuk segera menyelesaikan / membayar dan menukar tanah warga yang masuk dalam area sirkuit motoGP ke utara jalan, mengosongkan area masjid mandalika sebagai kantor, ITDC dan Pemda Loteng untuk memindahkan kandang anjing yang ada di pemukiman warga. "Kami masyarakat Desa Kuta akan mendukung semua program dari ITDC dan pemerintah dengan catatan pihak ITDC menyelesaiakan permasalahan yang ada sebelum mengembangkan KEK Mandalika" ujarnya.
Setelah melaksanakan orasi, peserta aksi diterima oleh ITDC di ruangan rapat kantor ITDC oleh Agus, Rizal dan Made Suartayasa dari pihak ITDC. Camat Pujut L. Sungkul, Kepala Desa Kuta, Sekdes Kuta, Ketua BPD Kuta, Kadus Ujung Lauk, Kadus Ebunut
Agus dari ITDC mengatakan pihaknya memohon maaf dikarenakan pimpinan ITDC saat ini sedang berada di Jakarta dan semua tuntutan masyarakat akan ditampung dan disampaikan kepada para pimpinan. Mempersilahkan masyarakat agar menyampaikan semua tuntutan kepada ITDC untuk dicari solusi penyelesaian permasalahan tersebut.
Menurutnya, Saat ini ITDC sedang berkonsentrasi terhadap pembangunan sirkuit motoGP dan akan segera menyelesaikan permasalahan yang ada di lokasi pembangunan sirkuit moto GP. Pihak ITDC tidak akan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan dan tidak akan melaporkan kepada Kepolisian apabila tidak memiliki dasar. "Kalau tak ada dasar kami takkan melapor ke pihak Kepolisian" kata Agus.
Menurutnya Permasalahan lahan yang ada sudah diselesaikan oleh pihak ITDC pada tahun 2017 dan saat ini lahan yang belum diselaikan yaitu lahan yang masih inclub. Apabila ada warga yang mengklaim terhadap lahan, pihak ITDC mempersilahkan masyarakat menuntut haknya melalui jalur hukum.
Untuk laporan penggergahan tersebut, pihak ITDC akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait permintaan masyarakat untuk pencabutan laporan tersebut. "Terkait soal laporan penggergahan ke kepolisian, kami akan koordinasikan dengan kepolisian, apakah akan kami cabut atau tidak" ungkapnya.
Sementara itu Camat Pujut berharap agar ITDC menghadirkan Dewan Lahan agar dapat menyelesaikan permasalahan lahan yang ada. Dia meminta kepada masyarakat agar bersama - sama menjaga keamanan agar investor berani untuk menanamkan modalnya di wilayah Lombok Tengah
"Meminta kepada masyarakat untuk secara bersama - sama mendukung program dari pihak ITDC di Kawasan Ekonomi Khusus, dukungan kepada masyarakat untuk pembangunan sirkuit moto GP" kata Sungkul.
Kepala Desa Kuta juga berharap agar pihak ITDC bijak dalam menyikapi permasalahan itu dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan bukan dengan cara langsung melapor kepada Kepolisian
"Dalam penyelesaian permasalahan agar ITDC mengikutsertakan pemerintah dalam penyelesaian permasalahan, mari kita selesaikan dengan baik, jangan sedikit dikit melapor ke Polisi" ungkapnya.
Pukul 12.00 wita giat hearing dari Forum Pemuda Kuta Timur (FPKT) berakhir dalam keadaan aman dan tertib. Lth02