SINAR NGAWI™ Ngawi-Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP Bea Cukai) Madiun melakukan sosialisasi keliling guna mensosialisasikan ketentuan bidang cukai. Aries Dewanto, Kabag Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi mengatakan hal ini guna melindungi, mengayomi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat mengenai barang barang tertentu yang mempunyai sifat tertentu yang harus kena pita cukai,” terang dia.Tambahnya, sosialisasi yang dilaksanakan di lima kecamatan di ngawi, yakni Kecamatan Sine, Ngrambe, Jogorogo, Kendal dan Kecamatan Karanganyar ini lebih menekankan mengenai hasil tembakau.
“Jadi mengenai pemahaman Hasil Tembakau Lainya (HPTL), setidaknya ada lima yang merupakan hasil tembakau jenis baru yang juga masyarakat harus memahaminya bahwa produk tersebut juga harus dilekati pita cukai.
Produksi tembakau konvensional berupa rokok pada umunya yang ada dipasaran, pemerintah mulai Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai juga menerapkan cukai bagi usaha e-Liquid atai e-Juice.
“Pemerintah mengenakan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vapesudah sejak 1 Juli 2018 sebesar 57 persen, dan telah ditentukan harga jual eceran (HJE) produk tersebut,” punkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro