SINAR NGAWI™ Ngawi-SD (48) terduga pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga ini akhirnya harus menyerah ditangan Polisi meski berbekal mantra dan tanah kuburan.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menjelaskan, aksi pelaku yang tercatat warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi diawali dengan mencuri handphone di salah satu rumah masuk Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Ngawi sekitar November 2019."Pelaku ini dengan mengendarai sepeda pancal berbekal pisau dapur lalu keliling kampung cari sasaran,” terang dia.
Tambahnya, begitu mendapat sasaran pelaku mengucapkan mantra yang diyakininya bisa menidurkan si pemilik rumah sembari menaburkan tanah kuburan.
“Begitu dirasa aman, dia (SD), beraksi mencongkel pintu dan cendela dengan pisau dapur yang dibawa," terangnya kemudian.
Sementara dari hasil penyelidikan lanjutan bebernya, Samadi telah menggasak barang curian mulai handphone 5 unit berbagai merek, sepeda motor 6 unit, sibel sawah 1 unit, beberapa mesin pompa dan 15 tabung gas LPG 3 kilogram.
SD, terduga pelaku pencurian, membenarkan jika dirinya memiliki mantra menidurkan orang dari warisan mendiang orantuanya.
Dan saat menggunakan untuk aksi jahatnya, masih menurut pengakuannya, setiap kali beraksi semuanya berjalan mulus si pemilik rumah tidur terlelap setelah dibacakan mantra dan ditabur tanah kuburan dipekarangan rumah.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro