Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Tengah Helmi Qazwaini mengatakan terhadap pekerjaan proyek yang belum tuntas pada akhir desember 2019 ini, kontraktor tidak perlu resah sebab masih bisa mengajukan perpanjangan waktu sesuai dengan hasil kajian dari PPK. “Nanti pihak PPK akan menilai kira kira berapa hari akan diberikan perpanjangan sesuai kajian, tapi maksimal perpanjangan selama 50 hari, hal ini sesuai dengan aturannya di Kepres” ungkapnya di Kantor Bupati Rabu 11/12.
Helmi mengatakan hingga saat ini belum ada yang mengajukan penambahan waktu. Artinya bahwa seluruh paket pekerjaan sudah akan tuntas hingga akhir desember 2019 ini. “Kalau kita lihat, semua akan selesai paket pekerjaan proyek itu, kita doakan saja agar tepat waktu pekerjaannya, kalau tidak maka bisa diperpanjang sesuai dengan hasil kajian dari PPK” ujarnya.
Namun katanya jika setelah ada perpanjangan waktu, rekanan juga belum menuntaskan pekerjaanya maka rekanan tersebut akan diputus kontraknya bahkan didenda. “Sanksi terberat adalah black list dan bisa berujung pidana jika nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan dan penyimpangan dalam pengerjaan pekerjaan itu” ujarnya.
Ditanya apakah sudah ada pihak yang di black list, Helmi mengaku belum ada sebab mereka bekerja sesuai dengan batas waktu atau kontrak karya yang sudah ditandatangani masing masing rekanan. Lth01