Sekda ; Tolak Harga Tanah Moto GP, Silahkan Gugat Ke Pengadilan

Lombok Tengah, SN - Pemda Lombok Tengah terus berupaya menyelesaikan persoalan pembebasan tanah yang masih tersisa sekitar 4 hektar.

Sebanyak 11 orang pemilik dari lahan yang belum dibebaskan itu diundang pemda Lombok Tengah  Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di ruang Tastura l Kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah. Mereka diundang untuk rapat tertutup terkait dengan penyelesaian lahan sirkuit Moto GP yang di kawasan KEK Mandalika.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Sekda Kabupaten Loteng Nursiah, Asisten ll Sekda Kabupaten Loteng, Wakapolres Loteng Kompol Kt. Tamiayana SH, Pihak ITDC,  Kabid Perwakilan Tanah Kanwil NTB Lalu Harli, Camat Pujut Lalu Sungkul


Menurut Sekda, kegiatan ini untuk melanjutkan rapat sebelumnya yang membahas penyelesaian lahan Moto GP di kawasan KEK Mandalika. Sekda menyampaikan pesan bupati Lombok Tengah bahwa meminta kerelaan warga Kuta untuk mendukung pembangunan yang saat ini sedang berjalan diwilayah Ds. Kuta Kecamatan Pujut. "Pemda Loteng tidak ada niat sedikitpun untuk menyakiti masyarakat akan tetapi pembangunan tersebut juga untuk kepentingan masyarakat banyak" kata Sekda.

Sekda mengatakan lahan masyarakat yang ada masuk dalam sirkuit MotoGP sudah disurvei dan dihitung harga oleh team Apprasial dan pemerintah tidak akan merugikan masyarakat. Untuk itu sekda meminta kepada masyarakat agar tidak mempertahankan lahannya karena lahan tersebut dibutuhkan oleh negara.

Apabila masyarakat tidak menerima harga yang ditetapkan oleh pemerintah, proyek tersebut tetap akan berjalan dan apabila dipermasalahkan disarankan masyarakat menggugat di Pengadilan.
"Apabila pemilik lahan bersedia dengan harga yang telah ditentukan maka kami dari Pemerintah siap menyelesaikan hal tersebut untuk melakukan pembayaran namun apabila tidak menerima nanti akan diselesaikan di Pengadilan" kata Sekda.

Sementara itu perwakilan pemilik tanah Muhadi mengatakan dari hasil musyawarah semua pemilik lahan tidak menyetujui harga yang ditetapkan oleh pemerintah karena harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan warga dan apabila pemerintah bersedia agar ditukar guling tanah masyarakat tersebut. "Kami sepakat menolak harga pemerintah karena tidak sesuai, kalau mau silahkan ditukar guling saja" kata Muhadi.

Camat Pujut L.Sungkul yang hadir pada rapat itu mengatakan, pada dasarnya pertemuan ini dilakukan untuk menentukan harga ganti rugi yang terkena dampak pembagunan sirkuit Moto GP.
Untuk itu tanah yang dipakai untuk pembangunan sirkuit Moto GP adalah proyek pemerintah dan dipakai oleh negara.

Camat meminta kepada pemilik tanah agar membantu dalam penyelesaian proyek pembangunan sirkuit Moto GP sehingga bisa berjalan lancar karena itu dia meminta kepada masyarakat untuk mengiklaskan karena untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Pemerintah tidak ada niat untuk merugikan masyarakat sehingga dibentuk tim untuk menentukan harga lahan namun setelah ditentukan pemilik lahan tidak menerima harga yang ditentukan dan apabila masyarakat tidak menerima harga yang ditetapkan pemerintah proyek tersebut tetap jalan dan apabila dipermasalahkan disarankan masyarakat menggugat di Pengadilan" kata Sungkul

Waka polres Loteng ikut memberikan pandangannya terkait masih ngototnya sejumlah pemilik tanah.
Menurutnya dalam pembebasan tanah ada mekanisme atau aturan mainnya sehingga tidak bisa dilakukan sesuai keinginan pemilik. "Ada tim penaksir harga independen yang menentukan harga bukan pemerintah" ungkapnya

Seandainyapun kata Wakapolres masyarakat menolak dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, proyek tersebut tetap berjalan dan akan diselesaikan di pengadilan nantinya. Pemerintah tentu tidak mungkin membayar sesuai dengan keinginan pemilik tanah dan harga tanah sudah ditetapkan oleh tim yang sudah dibentuk oleh pemerintah. "Kita harus bersyukur proyek tersebut berada di Lombok Tengah sehingga akan membantu masyarakat nantinya" katanya.

 Kabid Pengadaan Tanah Kanwil NTB L.Harli menimpali, bahwa pembangunan mengenai sirkuit Moto GP ini sudah ditetapkan oleh SK Bupati Loteng dan dalam undang - undang.
 Bahwa pemerintah sudah menunjuk lokasi terkait dengan pembangunan proyek tersebut dan tidak bisa dilakukan pembatalan. Pemerintah sudah melakukan keterbukaan kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut dan meminta kepada masyarakat untuk bersama - sama memajukan wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.46 wita berjalan dengan aman dan lancar. Lth02

Subscribe to receive free email updates: