Koordinator aksi L.Supriadi mengatakan. selama ini para pelaku Transportasi banyak dikatakan sebagai travel Liar dan sering buat gaduh oleh karena itu agar para pelaku transportasi tidak mau dicap sebagai biang kegaduhan diareal Bandara maka pihaknya meminta kepada pihak AP agar para pelaku transportasi diberikan solusi dan pembinaan. Mereka juga meminta kepada pihak AP untuk menghentikan penertiban Bandara dengan cara intimidasi dan kekerasan. Selainn itu meminta pihak AP untuk mengakomodir para pelaku Transportasi lingkar Bandara dengan sistem online karena lebih efektif dari segi keamanan dan kenyamanan dan ketertiban di Bandara. Meminta kepada pihak AP untuk membentuk Koperasi atau perusahan Transportasi baru yang berbadan hukum yang nantinya bisa mengakomodir para pelaku Tranportasi.
"Kedatangan perwakilan pelaku usaha travel hari ini merupakan bentuk silaturahmi untuk mencari solusi permasalahan travel di lingkungan LIA. pihaknya tidak terima dengan adanya anggapan bahwa travel lingkar bandara selaku biang kegaduhan di lingkungan bandara. menginginkan pembinaan agar dapat diterima sebagai mitra travel di lingkungan Bandara walaupun dengan memenuhi persyaratan yang berlaku" ungkapnya.
Supriadi menambahkan, terdapat wacana pihak Grab akan melakukan kerjasama sebagai penyedia jasa transportasi online di lingkungan Bandara, hal tersebut dulunya telah disosialisasikan di tingkat desa Lingakar Bandara, namun saat itu pihak Grab meminta agar mengajukan 3 travel untuk di daftarkan, dikarenakan para pelaku usaha travel lingkar bandara saat itu bukan merupakan anggota koperasi travel yang telah bermitra dengan AP I LIA, maka terdengar isu bahwa grab telah melakukan kerjasama langsung dengan beberapa koperasi travel di bandara tanpa melalui desa.
GM AP I LIA Nugroho Jati mengatakan, terkait masalah ini, pihaknya sudah melakukan rapat, dan sudah 1 tahun yang lalu pihaknya membuat rencana yang sudah di sampaikan oleh ke bawahannya Misran dan Jape. "mungkn dulu waktu pertama operasi semua keputusan harus atas persetujuan GM. dan sekarang sudah berubah sistem dan pelayanan, sekarang sudah ada yang bertanggung jawab di bidang masing" ujarnya.
GM membantah dirinya menghidnar menerima pengemudi transportasi itu sebab sudah ada porsi dan tanggung jawabnya masing. "tidak harus saya sbgi GM tapi sudah ada petugas dan bertanggung jawab di bidang tersebut. Apa yang di sampaikan pak Jape dan pak Misranadi adalah keputusan yang terbaik buat semua dan akan kami dukung sepenuhnya" jelasnya.
Kades Penujak Suharto yang ikut dalam kegiatan itu mengatakan AP I LIA dalam menjalankan operasional bandara telah bermitra dengan beberapa koperasi baik di bidang perdagangan maupun travel, namun yang perlu dikaji yaitu mitra-mitra tersebut seharusnya bisa memberdayakan masyarakat lokal khususnya dibidang travel untuk dapat direkrut, apabila stelah direkrut terdapat driver yang bermasalah dapat diselesaikan dengan pemberian SP 1 sampai dengan SP 3.
Kades Batujai menimpali pihaknya sudah menampung aspirasi aspirasi masyarakat. dan Bandara ini adalah ladang masyarakat untuk mencari rejeki. Permaslaahan sekarang banyak mitra dan travel yang ada di Bandara tetapi masyrakatnya tidak ada di dalamnya. dan sekarang banyak Grab yang ada di Bandara, kejadian ini juga yang menyebabkan keresahan untuk masyarakat, "Kami minta kepada AP untuk menyelesaikan permasalah ini dengan sebaik baiknya' jelasnya.
Disamping uit pula kondisi di Kabupaten Lombok Tengah memiliki permasalahan berupa adanya angkutan plat kuning yang melakukan pengangkutan ke bandara, padahal untuk trayek dari angkutan tersebut bukan tujuan ke bandara, sehingga diperlukan tindakan tegas dari pihak Dishub Loteng.
Sementara itu Asep Kabid Angkutan Darat Kementrian Perhubungan Provinsi NTB mengatakan jika berbicara tentang transporrasi maka tentu harus bicara UU 22 tahun 2010. Sebagaimana diketahui angkutan umum di bagi menjadi 2 yaitu trayek dan non trayek yang memiliki aturan yang berbeda. "Kalian termasuk yang non trayek. Para pelaku usaha travel lingkar bandara apabila ingin bermitra dengan AP I LIA agar terlebih dahulu menjadi anggota salah satu koprrasi travel yang telah ada. Dan apabila tidak ingin bergabung dengan koperasi yang telah ada, maka para pelaku travel lingkar bandara dapat membentuk komunitas yang dapat didaftarkan menjadi koperasi dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri di Dinas Koperasi Kab. Loteng agar berbadan hukum sehingga kedepannya anggota koperasi tersebut memiliki hak dan kewajiban yang tetapkan oleh negara" ujarnya.
Selain itu para pelaku usaha travel lingkar bandara harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Loteng dan setelah itu wajib memiliki izin operasional yang diurus di Dishub tingkat Kabupaten untuk trayeknya yang hanya di sekitar Kabupaten, sedangkan untuk trayek antar kabupaten pengurusan izinnya berada di Dishub Provinsi NTB. lth02